INAnews.co.id, Jakarta – Tindakan mengambil barang milik orang lain dengan tanpa izin atau hak yang sah itu adalah jenis pelanggaran pidana.
Begitu juga dengan yang di alami seorang berinisial SR warga Bekasi Jawa Barat yang menyampaikan informasinya kepada awak media pada Sabtu 8 Maret 2025.
Kejadian terjadi di September 2020, awalnya saudara Akhmad Nuryono, sepakat menyerahkan kartu kredit BCA kepada SR (50 tahun), untuk dikelola bisnis bersama.
“Pada awalnya pembayaran kartu kredit BCA berjalan lancar, namun pada saat musim pandemi corona yang melanda tanah air, cukup memberi dampak kepada kemampuan bayar,” ujar SR.
Keadaan gagal bayar tersebut, akhirnya membuat Susilowati istri Akhmad, memaksa meminta jaminan dari SR berupa sertifikat asli atas nama Titi Sumiati.
“Pada saat penyerahan sudah dijelaskan bahwa Titi Sumiati juga ada urusan hutang piutang dengan SR. Jadi penyerahan sertifikat asli tidak disertai tanda tangan dari pemilik sah yakni Titi Sumiati,” jelas SR.
Kemudian tepatnya bulan Februari tahun 2025, Susilowati mendatangi kediaman saya dan turut membawa orang yang mengaku pensiunan Jenderal TNI.
Pada saat kejadian, mereka sempat membawa oknum anggota TNI dan Polri dan diduga ada upaya intimidasi ke masyarakat sipil.
“Dari informasi yang di dapat , saudara Susilowati, mengaku banyak kenalan jendral dan bisa mengerahkan anggota TNI dan Polri,” ujar SR.
Guna memenuhi berimbangnya pemberitaan agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik awak media tergabung dalam 10 media dalam wadah Forum Kajian Informasi Strategis (FORKAIS) mencoba konfirmasi lewat surat Resmi Via Handphone sebanyak 2 kali ke nomor saudara Susilowati, 08180854XXXX.
Namun tak ada balasan sampai dengan berita di publikasikan.






