Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

TNI/POLRI

Polisi Tangkap Selebgram Yang Promosikan Situs Judol

badge-check


					Foto: dok. Antara Perbesar

Foto: dok. Antara

INAnews.co.id, Madiun– Polisi berhasil menangkap LS (25), selebgram warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, karena mempromosikan situs judi daring atau online di akun media sosialnya.

LS yang memiliki 42,5 ribu pengikut di akun Instagram tersebut terjaring Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polres Madiun Kota. LS ditangkap beberapa waktu lalu di sebuah Mess Jalan Anggrek Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun.

“LS ini menjadi target dari patroli siber yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Madiun Kota,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto dilansir Antaranews, Kamis (13/3/25).

Adapun modusnya adalah LS diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @tiachii.real miliknya.

“Sasaran dari Operasi Pekat Semeru adalah kejahatan jalanan, seperti premanisme, prostitusi, miras, narkoba, termasuk perjudian. Untuk perjudian, tim kita berhasil mengungkap empat kasus dengan empat orang tersangka. Ini baik perjudian biasa maupun daring ini,” jelasnya.

Peran para tersangka ini beragam, ada pemain, penjual atau pengecer, dan ada pula turut mempromosikan. Sementara tersangka LS mempromosikan situs judi online karena tergiur mendapatkan sejumlah uang dari pengelola situs itu.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polres Madiun Kota berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal dalam kurun waktu 26 Februari hingga 9 Maret 2025.

Sebanyak 28 orang tersangka diamankan dari 24 kasus, termasuk perjudian online, peredaran minuman keras, narkotika, hingga prostitusi daring. Operasi Pekat Semeru 2025 bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban wilayah selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kiriman Pasukan ke Gaza Bisa Jadi Alat Israel Lucuti Hamas

23 Februari 2026 - 14:24 WIB

Polisi di Bawah Presiden Ancaman Nyata bagi Demokrasi

18 Februari 2026 - 13:39 WIB

Didu Ungkap Rencana Prabowo Reformasi Total Polri: Bukan Sekadar Ganti Kapolri

16 Februari 2026 - 20:36 WIB

Populer POLITIK