Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

PROGRAM

Pakar: Framing Media Tidak Bisa Dianggap Merintangi Proses Hukum

badge-check


					Foto: pakar hukum tata negara, Feri Amsari (dua dari kiri) saat menjadi narasumber di acara Prime Time INAnews TV, baru-baru ini dengan tema “Dari Indonesia Gelap Menjadi Indonesia Cerah” Perbesar

Foto: pakar hukum tata negara, Feri Amsari (dua dari kiri) saat menjadi narasumber di acara Prime Time INAnews TV, baru-baru ini dengan tema “Dari Indonesia Gelap Menjadi Indonesia Cerah”

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menyatakan bahwa framing media tidak bisa dianggap merintangi proses hukum yang ada, apalagi kalau kita lihat penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Feri menyatakan itu usai kabar ada oknum petinggi media diduga terlibat kasus hukum.

“Apanya yang dirintangi? Nah kalau dianggap itu menimbulkan sakwasangka atau gambaran lain dari perspektif publik, itu bukan merintangi proses. Humasnya yang harus bergerak. Teman-teman kejaksaan itu,” ujar Feri Amsari saat menjadi narasumber di Prime Time INAnews TV, baru-baru ini yang mengangkat tema “Dari Indonesia Gelap Menjadi Indonesia Cerah”.

“Kalau bahasa pasal 21 itu kan merintangi proses penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan. Bahkan aparat penegak hukum pun tidak paham apa itu obstruction. Pasal 21 di Undang-Undang Tipikor dan Pasal 221 di KUHP,” ia melanjutkan.

Menurut dia, hal itu bisa menceritakan banyak walaupun substansi kasus memang dipertanyakan pihak di kekuasaan kehakiman—ada korupsi terus di kekuasaan kehakiman. “Ini lingkup yang masih dianggap gelap,” kata dia.

“Terus tidak berubah. Bagaimana orang mau mencari keadilan kalau aparat-aparatnya masih punya problematika? Bahkan banyak hal yang kemudian patut dipertanyakan—hakim disogok 60 miliar, itu kan luar biasa,” lanjutnya.

Jadi menurut dia, wilayah peradilan, tempat orang mencari keadilan pun masih sangat gelap. “Jadi ini yang saya bicarakan, itu kalau mau kita cerahkan, itu kan hampir di lima sektor kekuasaan presiden,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mahfud MD Bela Nadiem Makarim: Hak Bicara Terdakwa Dilanggar

8 Januari 2026 - 11:27 WIB

Waspadai Jual Beli Perkara di KUHAP Baru

5 Januari 2026 - 10:13 WIB

Populer GERAI HUKUM