Menu

Mode Gelap
LPG Itu Transisi, Bukan Tujuan Peak Emisi 2035 Terancam, Krisis Geopolitik Bikin Dunia Balik ke Fosil Subsidi LPG Bocor 70 Persen Eks Mendikbud Dituntut 18 Tahun, Lebih Berat dari Teroris The Power of Sharing: Mengikat Persaudaraan Lewat “Hadiyyah” Daging Qurban Pajak 2 Persen Konglomerat Bisa Gratiskan KRL 8 Tahun

GERAI HUKUM

Ahok Tantang Periksa Jokowi, Mantan Menko Polhukam: Secara Yuridis Boleh

badge-check


					Ahok Tantang Periksa Jokowi, Mantan Menko Polhukam: Secara Yuridis Boleh Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menantang jaksa memeriksa Presiden Jokowi terkait kasus tata niaga minyak Pertamina dinilai Mahfud MD sah secara hukum.

“Secara yuridis boleh. Dulu Bu Megawati pernah dipanggil KPK untuk memberi keterangan terkait kasus bank century atau BLBI,” ungkap Mahfud di kanal YouTube-nya, Selasa (3/2/2026).

Namun ia menekankan pemeriksaan hanya relevan jika ada indikasi pidana, bukan sekadar perbedaan kebijakan.

“Kalau Jokowi tidak mau mengganti seseorang, itu kewenangannya sebagai presiden. Kecuali ada bukti dia tidak mau ganti karena mau dapat uang sekian, baru bisa diperiksa,” jelas Mahfud.

Ahok sebelumnya menyatakan telah melaporkan usulan perbaikan tata kelola Pertamina kepada presiden (Jokowi), namun tidak disetujui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Rentannya Advokat Pembela HAM di Indonesia, Kantor LBH Dimolotov

21 April 2026 - 22:34 WIB

Rahmat Aminudin : Pentingnya Perlindungan Hukum Sejak Dini Bagi Perusahaan

8 April 2026 - 21:19 WIB

Andrie Yunus Simbol Pejuang HAM: Indonesia Butuh Orang-Orang Seperti Dia

18 Maret 2026 - 17:31 WIB

Populer GERAI HUKUM