INAnews.co.id Bitung – Robby Supit, aktivis vokal asal Kota Bitung, angkat bicara soal kasus tanah yang menyeret nama Kantor Pertanahan Bitung. Ia menuding keras adanya permainan dalam proses pengukuran ulang tanah milik warga bernama Herman Loloh.
Robby menjelaskan, tanah milik Herman yang bersertifikat resmi sejak tahun 1982, kini disebut tumpang tindih dengan tanah lain berdasarkan pengukuran ulang oleh BPN tahun 2024. Padahal, sebelumnya BPN sendiri menyatakan lokasi tersebut berbeda dan tidak ada masalah.
“Ada yang aneh. Tahun lalu bilang tidak tumpang tindih, sekarang dibilang tumpang tindih. Ini bisa jadi permainan orang dalam,” kata Robby kepada Redaksi INAnews, Senin 15 April 2025.
Robby juga mengatakan, SHM 157 milik Devie Ondang yang menurutnya bermasalah sejak awal karena diterbitkan saat pemilik masih 13 tahun, tanpa dokumen perolehan hak yang sah. “Itu sertifikat bisa disebut bodong secara hukum,” tegasnya.
Robby meminta Menteri ATR/BPN turun tangan langsung dan mencopot Kepala Kantor Pertanahan Bitung, Budi Tarigan. “Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi tanah-tanah rakyat kecil yang lain,” ujar Robby.






