INAnews.co.id, Jakarta– Pendakwah KH Cholil Nafis menyampaikan kritik terhadap pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut pemberian hadiah dari orang tua murid kepada guru saat kenaikan kelas sebagai bentuk gratifikasi, bukan rezeki. Kritik ini disampaikan melalui cuitan di akun X pribadinya pada Selasa (6/5/2025) malam.
“Saya setuju semua bentuk gratifikasi dihilangkan, tapi janganlah menghilangkan budaya masyarakat yg memang ikhlas mau memberi hadiah kpd guru, apalagi guru di kampung. KPK baiknya ngurus gratifikasi yg besaran dikitlah, seperti Pilkada, birokrasi dll,” tulis KH Cholil Nafis.
Pernyataan KH Cholil Nafis ini merespons pemberitaan dari CNN Indonesia pada Jumat (2/5/2025) yang mengutip pernyataan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Dalam pemberitaan tersebut, Wawan mengatakan bahwa guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk gratifikasi berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK.
“Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka: disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” kata Wawan seperti dikutip CNN Indonesia.
Wawan juga menekankan bahwa sosialisasi mengenai gratifikasi ini bukan hanya tugas KPK, melainkan tanggung jawab seluruh pihak terkait, termasuk sekolah dan orang tua murid.
Kritik dari Cholil ini menyoroti perbedaan pandangan antara upaya pemberantasan korupsi dengan praktik budaya masyarakat yang dianggap sebagai bentuk apresiasi dan keikhlasan, terutama di lingkungan pedesaan. Ia menyarankan agar KPK lebih fokus pada penanganan gratifikasi dalam skala yang lebih besar, seperti dalam proses Pilkada dan birokrasi.






