INAnews.co.id, Jakarta – R Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menyampaikan keprihatinan mendalam atas arah pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan Undang-Undang KUHAP.
Hal tersebut disampaikan Haidar alwi pada acara diskusi publik yang diselenggarakan Padepokan Hukum Indonesia bekerja sama dengan Inanews.co.id bertajuk “Menguji RUU KUHAP dan RUU Polri Menguji Arah Reformasi Hukum Pidana Dalam Demokrasi Konstitunal” pada Selasa 20 Mei 2025 di Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan.
Narasumber yang hadir dalam diskusi ini diantaranya, Haidar Alwi, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dan Brigjen Pol Ratno Kuncoro, Direktur Ekonomi Baintelkam Polri juga anggota Tim Perumus RUU Polri.
Haidar menyebut bahwa semangat yang seharusnya mendorong demokratisasi hukum justru dibayangi oleh dominasi kelembagaan, khususnya dalam peran yang ingin dibangun oleh Kejaksaan sebagai aktor utama dalam penyidikan.

Haidar Alwi bersama Sugeng Teguh Santoso dan Brigjen Pol Ratno Kuncoro dalam acara Diskusi Publik di Jakarta Selatan (Foto : INAnews)
“Apa yang kita lihat hari ini bukan lagi tarik-ulur kewenangan biasa. Ini sudah mengarah pada pengambilalihan fungsi penyidikan oleh lembaga yang sebenarnya tidak dirancang untuk bertindak di garis terdepan dalam mencari bukti dan fakta,” ujar Haidar Alwi.
Ketimpangan Konseptual: Ketika RUU Belum Disahkan Tapi Sudah Dijalankan. Dalam draf RUU KUHAP, jaksa diberi ruang sebagai dominus litis, pengendali perkara sejak tahap awal. Padahal, secara hukum positif yang berlaku, fungsi penyidik tetap berada di tangan Kepolisian. Namun kenyataannya, praktik dominus litis sudah dijalankan di lapangan oleh Kejaksaan, bahkan sebelum RUU ini disahkan.
“Kita tidak sedang membahas rencana, tapi membedah praktik yang sudah jalan. Ini yang saya sebut sebagai off-road hukum. Ketika aturan belum ada, tapi pelaksanaannya sudah terjadi secara sepihak,” kata Haidar Alwi. Ia menyoroti fenomena di mana jaksa menetapkan tersangka bahkan saat bukti belum lengkap. Sementara itu, penyidik Polri masih harus melalui berbagai prosedur ketat: penyelidikan, dua alat bukti, gelar perkara, hingga supervisi internal.
Menurut Haidar Alwi, solusinya bukan menciptakan lembaga yang lebih berkuasa, melainkan membangun mekanisme koordinasi yang sehat antar penegak hukum. Jaksa tetap penting dalam memastikan penuntutan berjalan secara sah, namun proses teknis penyidikan harus tetap dipegang oleh Polri sebagai lembaga yang dibentuk untuk itu.
“Kalau jaksa ingin memastikan proses tidak salah, cukup awasi dari sisi legalitas dan konsistensi hukum. Tapi bukan ambil alih teknis penyidikan. Itu melampaui mandat,” ucapnya. RUU KUHAP, lanjut Haidar Alwi, harus memuat prinsip pembagian fungsi yang tegas dan tidak tumpang tindih. Penyidik menyelidik, jaksa menuntut, hakim memutus. Semua berjalan dalam mekanisme saling mengontrol, bukan saling mengintervensi.
“Kinerja Polri, mengapa harus dijaga?”, kata Haidar. Menurutnya, kewenangan Polri dalam penyidikan, menyisipkan refleksi terhadap reformasi besar yang telah dijalankan oleh Kepolisian Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kita tidak bicara lembaga dalam ruang hampa. Polri saat ini telah mengalami lompatan besar dalam pembenahan internal dan pelayanan publik. Program PRESISI bukan sekadar slogan, tapi transformasi nyata,” ujar Haidar Alwi.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan banyak pembenahan: dari digitalisasi penanganan perkara, penguatan transparansi publik, hingga pemberantasan premanisme yang selama ini menjadi masalah laten di masyarakat. Tidak hanya itu, Listyo Sigit juga konsisten mendorong keterbukaan informasi dan mekanisme koreksi internal, menjadikan institusi kepolisian semakin kredibel.
“Saya menyaksikan sendiri bagaimana atmosfer pelayanan di banyak unit Polri kini jauh lebih responsif, terbuka, dan manusiawi. Ini tidak boleh dikalahkan oleh pasal-pasal yang membonsai wewenang penyidik,” tambah Haidar.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pengesahan RUU KUHAP ke depan harus mempertimbangkan secara serius hasil-hasil reformasi yang telah dicapai oleh Polri. Jangan sampai keberhasilan ini terhapus hanya karena pergeseran kewenangan yang tak berdasarkan kebutuhan substansi hukum.
Kami menyampaikan apresiasi tinggi atas ketegasan dan konsistensi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas premanisme, yang selama ini telah menjadi salah satu penyakit sosial paling meresahkan dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam waktu hanya sembilan hari, dari 1 hingga 9 Mei 2025, Polri berhasil mengungkap 3.326 kasus premanisme di berbagai wilayah.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menjamin rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat. Lebih dari itu, Polri juga membuktikan keberaniannya dengan menangkap tiga pejabat KADIN Kota Cilegon yang diduga memeras sebuah perusahaan senilai Rp5 triliun,” katanya.
Ini menunjukkan bahwa pemberantasan premanisme tidak mengenal strata sosial, dari jalanan hingga ruang rapat, dari kaos oblong hingga jas formal, semua ditindak dengan tegas. Keberhasilan ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sejak awal menjabat telah menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Ia melaksanakan instruksi Presiden dengan presisi, sesuai semangat transformasi institusi Polri: prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Pemberantasan premanisme memang bukan pekerjaan mudah. Bahkan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pernah secara terbuka menyatakan bahwa penanganan premanisme oleh Polri belum optimal,” kata Haidar kepada peserta diskusi pada Selasa 20 Mei 2025.
Menurutnya, masalah ini bukan sekadar urusan kriminalitas, tetapi persoalan struktural yang berakar pada ketimpangan sosial, lemahnya penegakan hukum di masa lalu, dan luasnya wilayah tugas yang diemban oleh institusi Polri.
“Saya tidak bermaksud membandingkan atau mendiskreditkan kepemimpinan sebelumnya. Namun kita harus jujur mengakui bahwa premanisme selama bertahun-tahun justru menguat dan menyesuaikan diri dengan zaman, kadang bersembunyi dalam organisasi massa, kadang dalam relasi kuasa yang manipulatif. Pola pembenahan yang dirintis sejak era Jenderal Tito Karnavian dan kini dilanjutkan dengan penuh determinasi oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjadi bukti bahwa transformasi di tubuh Polri bukan sekadar wacana. Saat kebencian terhadap Polri disebar secara masif di media sosial, mereka justru menjawab dengan kerja konkret,” jelas Haidar.
Ketika publik bersuara lewat ‘no viral no justice’, Polri menerimanya sebagai bentuk kontrol dan partisipasi demokratis.
“Kita semua perlu memahami bahwa Polri tidak bekerja dalam ruang hampa. Keberhasilan pemberantasan premanisme sangat bergantung pada dukungan masyarakat, lembaga negara, media, dan seluruh pemangku kepentingan. Premanisme tidak akan hilang hanya dengan patroli, tapi juga lewat kolaborasi, literasi hukum, dan keberanian politik,” ujar Haidar.






