Menu

Mode Gelap
Program Studi Hubungan Internasional Universitas Moestopo Jajaki Kerja Sama Akademik dengan Kedutaan Besar Ekuador Persatuan Guru Besar Indonesia Bentuk Satgas Lingkungan Berkelanjutan Komitmen Perlindungan HAM Perempuan Belum Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo Pengamat: Kritik Kebijakan Boleh, Serang Personal Bisa Berurusan Hukum Terima Upeti Rp30 Juta, Anggota DPRD Bolsel Tantang Wartawan, Malah Kicep Saat Diperlihatkan Bukti, Masyarakat Geram, NasDem & PDIP Diminta PAW Pemkab Taliabu Luncurkan Program Tamasya Merdeka

NASIONAL

Komnas Perempuan Kecam Grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang Normalisasi Kekerasan

badge-check


					Komnas Perempuan Kecam Grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang Normalisasi Kekerasan Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras keberadaan grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan sejenisnya yang dinilai menyebarkan dan menormalisasi praktik inses (hubungan seksual sedarah) serta kekerasan seksual dalam keluarga. Grup ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dianggap sebagai sarana predator untuk meraup keuntungan finansial sekaligus memperluas jaringan berbahaya bagi anak dan perempuan.

Komnas Perempuan menyatakan bahwa inses termasuk bentuk kekerasan seksual paling berbahaya karena terjadi dalam relasi terdekat korban. Dalam UU TPKS No. 12/2022, pelaku kekerasan seksual di lingkup keluarga dikenakan hukuman lebih berat dengan tambahan 1/3 pidana.

“Ketika rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi lokasi kekerasan, yang hancur bukan hanya tubuh korban, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan kemanusiaannya,” tegas Komnas Perempuan dalam pernyataan resminya.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, inses menempati posisi tertinggi kekerasan seksual di ranah personal. Dalam lima tahun terakhir (2019–2024), tercatat 1.765 kasus, dengan rincian:

2019: 1.071 kasus

2020: 822 kasus

2021: 15 kasus (diduga akibat hambatan pelaporan saat pandemi)

2022: 433 kasus

2023: 213 kasus

Angka ini disebut hanya “puncak gunung es” karena banyak korban enggan melapor akibat tekanan keluarga dan kurangnya dukungan perlindungan.

Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat Kepolisian dan Kementerian Kominfo dalam menutup grup serta menangkap admin dan kontributor. Namun, mereka mendesak langkah lebih lanjut:

  • Penegakan Hukum: Aparat harus optimal gunakan UU TPKS untuk jamin perlindungan korban.
  • Pengawasan Digital: Kominfo perlu bangun sistem blokir otomatis konten fantasi seksual dan audit berkala platform digital.
  • Pencegahan Terpadu: Pemerintah pusat dan daerah wajib lakukan upaya pencegahan sesuai Pasal 79 UU TPKS.
  • Tanggung Jawab Platform: Meta (Facebook), X (Twitter), TikTok, dan lainnya harus perkuat deteksi konten kekerasan seksual dan sediakan mekanisme pelaporan ramah korban.
  • Peran Masyarakat: Media, aktivis, dan platform digital diajak aktif ciptakan ruang aman dan edukasi publik.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa inses mencakup:

  • Parental incest (orang tua-anak)
  • Sibling incest (saudara kandung)
  • Family incest (kerabat dekat seperti paman/bibi)

Mereka mendesak keluarga dan masyarakat lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan serta membangun dukungan bagi korban.

“Kami mendorong semua pihak, termasuk platform digital, untuk bersama-sama memutus mata rantai kekerasan seksual dalam keluarga dan dunia maya,” tegas Komnas Perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Komitmen Perlindungan HAM Perempuan Belum Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo

24 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pengamat: Kritik Kebijakan Boleh, Serang Personal Bisa Berurusan Hukum

24 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Terima Upeti Rp30 Juta, Anggota DPRD Bolsel Tantang Wartawan, Malah Kicep Saat Diperlihatkan Bukti, Masyarakat Geram, NasDem & PDIP Diminta PAW

24 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Populer NASIONAL