INAnews.co.id, Jakarta– Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja (KSPB) menggelar konferensi pers virtual hari ini, menyampaikan empat agenda utama terkait isu ketenagakerjaan, termasuk rencana aksi nasional pada 10 Juni 2025. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memimpin konferensi tersebut dengan mengecam praktik korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan mendesak penanganan serius terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang telah mencapai 70.000 kasus sejak Januari 2025.
1. Dukungan untuk KPK dalam Kasus Korupsi Kemenaker
Partai Buruh dan KSPB mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di Kemenaker terkait perizinan tenaga kerja asing (TKA). “Kami minta KPK memeriksa menteri dan wakil menteri, baik yang sekarang maupun sebelumnya. Korupsi di sektor TKA telah merugikan pekerja lokal,” tegas Iqbal.
Ia menuding praktik korupsi terjadi melalui tiga celah:
- Penyalahgunaan izin tinggal (IMTA) dan izin kerja (KITAS) yang menjadi “sapi perahan” bagi oknum Kemenaker.
- Efek UU Cipta Kerja yang memungkinkan TKA bekerja sebelum mengurus izin, memicu masuknya pekerja asing tidak terampil (unskilled workers), terutama dari China.
- Pelanggaran putusan MK yang melarang TKA tidak terampil bekerja di Indonesia, tetapi belum diimplementasikan.
Aksi di KPK
- Ratusan buruh akan berunjuk rasa di gedung KPK pada Kamis, 22 Mei 2025, mendesak penyelidikan menyeluruh.
2. Desakan Penahanan Dirut PT Sri Rejeki Isman (SRITEK)
Said Iqbal juga menyoroti penahanan Direktur Utama PT SRITEK, Iwan Lukminto, yang diduga merugikan negara dan buruh. “THR dan pesangon ribuan buruh SRITEK belum dibayar. Jika ada kerugian negara, kejaksaan harus menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.
Aksi di Kejaksaan Agung:
- Usai demo di KPK, massa akan bergerak ke Kejaksaan Agung untuk mendesak proses hukum terhadap Iwan Lukminto.
3. Tolak PHK Massal: Data Kemenaker Dinilai Tidak Akurat
Partai Buruh membantah klaim Kemenaker yang menyatakan hanya 26.000 pekerja di-PHK sejak Januari 2025. “Data kami mencatat 70.000 PHK di 80 perusahaan. BPS, BPJS Ketenagakerjaan, dan Apindo juga menyebut angka lebih tinggi. Kemenaker berbohong atau malas bekerja,” kritik Iqbal.
Ia mendesak pemerintah segera membentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mengatasi krisis ini.
4. Rencana Aksi Nasional 10 Juni 2025
Sebagai puncak protes, Partai Buruh dan KSPB akan menggelar aksi besar-besaran di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota pada 10 Juni 2025, dengan fokus di Jakarta (DPR RI dan Istana) serta kantor gubernur di daerah. Tuntutan utama:
- Penuntasan korupsi Kemenaker.
- Perlindungan pekerja dari PHK sewenang-wenang.
- Kenaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dari Rp4,5 juta menjadi Rp10 juta per bulan untuk meningkatkan daya beli.
Catatan Tambahan
- Pelarangan Penahanan Ijazah: Said Iqbal mengapresiasi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tetapi menilai perlu diperkuat menjadi Peraturan Menteri.
- Dukungan untuk Kenaikan PTKP:Kebijakan ini dinilai bisa mengurangi PHK dengan mendongkrak konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah harus bertindak cepat. Jika tidak, gelombang protes buruh akan semakin besar,” pungkas Iqbal.