INAnews.co.id, Jakarta– Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyoroti kemunduran penegakan hukum di Indonesia dalam satu dekade terakhir, mengistilahkannya sebagai “ruang gelap bagi si jelata di tengah pesta kewenangan APH (Aparat Penegak Hukum)”. Ketua PBHI, Julius Ibrani, mengungkapkan bahwa kemunduran ini terlihat dari meningkatnya pelanggaran prosedural dan pidana, serta minimnya perbaikan sistem dan kebijakan.
Badai Pelanggaran Prosedur dan Kejahatan APH
Data monitoring PBHI menunjukkan tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh APH. Tercatat sekitar 20.238 aduan pelanggaran oleh Polisi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), 5.826 aduan pelanggaran oleh Jaksa ke Komisi Kejaksaan, dan 26.665 aduan pelanggaran oleh Hakim ke Komisi Yudisial (KY). Pelanggaran-pelanggaran ini mencakup etika, perilaku, hingga kejahatan seperti pungli, pemerasan, penyiksaan, korupsi, dan rekayasa perkara.
“Pelanggaran oleh APH ini tidak hanya berdampak pada kualitas keadilan, tetapi juga menghilangkan hak asasi dan hak hukum pihak yang berhadapan dengan hukum,” demikian kata Julius Ibrani saat menjadi narasumber dalam acara diskusi bertemakan “RUU KUHAP dan RUU Polri, Menguji Arah Reformasi Hukum Pidana dalam Demokrasi Konstitusional”, Selasa (20/5/2025), di Hotel 88 Fatwati, Jakarta Selatan.
PBHI menekankan bahwa dengan lahirnya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang memiliki cakupan tindak pidana yang luas, seharusnya diikuti dengan lahirnya “omnibus law” hukum acara pidana yang mengintegrasikan kewenangan APH. “Integrasi ini bertujuan menciptakan sinergitas fungsional dan institusional, serta harus diiringi penguatan lembaga dan mekanisme pengawasan di setiap fungsi dan institusi,” kata Julius.
Revisi KUHAP: Tarik Ulur Kewenangan dan Minimnya Kualitas
Diskursus revisi KUHAP masih diwarnai perdebatan dan tarik menarik politik terkait kewenangan lembaga, khususnya posisi subordinasi antar lembaga serta kuantifikasi otoritas, bukan pada kualitas. PBHI menyatakan bahwa KUHAP tidak hanya mendefinisikan fungsi dalam sistem peradilan pidana, seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi juga seharusnya menetapkan standar kualitas formil dan materi secara komprehensif dan holistik.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/2015 dan 29/2016 seharusnya menjadi titik balik konstitusionalitas asas Dominus Litis, namun malah “disimplifikasi” menjadi korespondensi yang jauh dari jaminan kepastian hukum dan keadilan,” paparnya.
PBHI juga menyoroti bahwa undang-undang sektoral setiap APH kian menambah kewenangannya, termasuk intelijen, penyadapan, dan siber. PBHI menegaskan bahwa pendefinisian fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, termasuk upaya paksa, harus disertai kepastian hukum dari segi formil dan materiil.
Pengawasan Komprehensif: Jaminan Keadilan dan HAM
Sistem peradilan pidana dan KUHAP, meskipun mengatur hak-hak tersangka dan terdakwa, menurutnya masih menjadi “ruang hampa” pada beberapa titik krusial, seperti hak saksi, korban, bahkan penasihat hukum. PBHI mengacu pada Pasal 9 s/d 11 Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (UU No. 12/2005) serta Pasal 17 s/d UU HAM No. 39/1999, yang menjabarkan hak-hak dalam berhadapan dengan hukum, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, serta hak atas peradilan yang adil (Fair Trial).
PBHI menilai bahwa KUHAP seharusnya mengakomodasi pengawasan formil dan materiil secara “helicopter view” oleh kekuasaan yudikatif melalui Hakim Pengadilan.
“Apabila belum ada, perlu mandat untuk penguatan lembaga pengawasan dan perluasan kewenangannya, yang saat ini terbatas pada pelanggaran etik dan perilaku APH yang tidak berdampak pada perkara,” tandasnya.
Pokok PBHI Menyoal di Atas
Pokok PBHI menyoal atas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyoroti kemunduran penegakan hukum di Indonesia dalam satu dekade terakhir—menyebut kondisi ini sebagai “ruang gelap bagi si jelata di tengah pesta kewenangan APH (Aparat Penegak Hukum)” sebagai berikut:
1. Badai Pelanggaran Prosedur dan Kejahatan APH (Aparat Penegak Hukum)
Peningkatan Pelanggaran: PBHI mencatat tingginya jumlah aduan pelanggaran oleh Polisi (20.238 ke Kompolnas), Jaksa (5.826 ke Komisi Kejaksaan), dan Hakim (26.665 ke Komisi Yudisial).
Jenis Pelanggaran: Meliputi etika, perilaku, hingga kejahatan seperti pungli, pemerasan, penyiksaan, korupsi, dan rekayasa perkara.
Dampak: Pelanggaran ini merugikan kualitas
keadilan serta menghilangkan hak asasi dan hak hukum pihak yang berhadapan dengan hukum.
Urgensi Integrasi: Dengan lahirnya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang cakupan tindak pidananya luas, PBHI mendesak adanya “omnibus law” hukum acara pidana yang mengintegrasikan kewenangan APH dan memperkuat pengawasan.
2. Revisi KUHAP: Tarik Ulur Kewenangan dan Minimnya Kualitas
Perdebatan Kewenangan: Diskusi revisi KUHAP masih didominasi tarik-menarik politik terkait kewenangan lembaga, bukan pada kualitas substansial.
Asas Dominus Litis: PBHI mengkritik “simplifikasi” Putusan MK terkait asas Dominus Litis (kendali Jaksa atas penuntutan) yang justru menjauh dari jaminan kepastian hukum dan keadilan.
Penambahan Kewenangan Sektoral: Undang-undang sektoral APH (misalnya Polri, Kejaksaan) semakin memperluas kewenangan masing-masing, termasuk di bidang intelijen, penyadapan, dan siber, tanpa diimbangi kepastian hukum formil dan materiil dalam KUHAP.
3. Pengawasan Komprehensif: Jaminan Keadilan dan HAM
Ruang Hampa dalam KUHAP: KUHAP saat ini masih memiliki “ruang hampa” dalam hal perlindungan hak saksi, korban, dan penasihat hukum.
Pentingnya Pengawasan Yudikatif: PBHI menegaskan bahwa KUHAP seharusnya mengakomodasi pengawasan formil dan materiil secara komprehensif (helicopter view) oleh kekuasaan yudikatif (Hakim Pengadilan).
Penguatan Lembaga Pengawasan: Jika pengawasan oleh hakim belum memadai, perlu mandat untuk penguatan dan perluasan kewenangan lembaga pengawasan yang saat ini terbatas pada pelanggaran etik dan perilaku APH yang tidak berdampak pada perkara.






