Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

PENDIDIKAN

Penanganan Infrastruktur Tahap I Sekolah Rakyat Dipastikan Kementerian PU

badge-check


					Penanganan Infrastruktur Tahap I Sekolah Rakyat Dipastikan Kementerian PU Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Menteri PU Dody Hanggodo memastikan penanganan infrastruktur untuk Sekolah Rakyat tahap I sudah mulai dilaksanakan. Penanganan tahap I meliputi 100 sekolah yang ditargetkan selesai tahun 2025.

“Dari 100 Sekolah Rakyat tahap I, sebanyak 65 sekolah sudah dimulai pekerjaan renovasi ringan hingga sedang (non struktur) sejak minggu lalu. Insya Allah 65 sekolah ini bisa diselesaikan awal Juli nanti,” kata Menteri Dody dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sarana Prasarana dan Infrastruktur Jaringan Sekolah Rakyat di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (20/5/2025) dilansir akun X Kementerian PU.

Enam puluh lima sekolah yang sudah mulai ditangani tersebut yaitu 13 sekolah di Sumatera, 34 sekolah di Jawa, 3 sekolah di Kalimantan, 8 sekolah di Sulawesi, 3 sekolah di Bali/Nusa Tenggara, 2 sekolah di Maluku Utara, dan 2 sekolah di Papua. Sedangkan untuk 35 sekolah lainnya Kementerian PU masih melakukan survey ke lokasi usulan.

Penanganan Sekolah Rakyat tahap I ini merupakan pekerjaan renovasi yang meliputi perbaikan struktur bangunan sekolah eksisting hingga penyediaan meubelair. Sementara penanganan tahap II yang ditargetkan selesai tahun 2026 berupa pekerjaan pembangunan bangunan sekolah baru.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PU yang telah bergerak cepat dalam penanganan infrastruktur Sekolah Rakyat ini sehingga bisa berjalan lancar sesuai rencana.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM