Menu

Mode Gelap
Pembagian Penguasaan Anggaran Pusat dan Daerah Tidak Seimbang ASPEK Indonesia Usulkan Upah Minimum 7 Juta Elit NasDem Ini Akan Loncat ke PSI 10 November? CWIG Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Presiden Prabowo BPJPH Engagement Rate Tertinggi di Medsos Hasil Riset Digital Public Perception 2025 Proyek Jalan Airmadidi Amburadul: Beton Rontok Ditekan Jari, Pekerja Ungkap Perintah Atasan, Satker Bungkam, Korupsi Menganga?

NASIONAL

Peringatan BP Haji soal Penipuan Visa Haji Non-Kuota

badge-check


					Foto: dok. akun X Dahnil Anzar Simanjuntak Perbesar

Foto: dok. akun X Dahnil Anzar Simanjuntak

INAnews.co.id, Jakarta– Dahnil Anzar Simanjuntak, selaku pejabat Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, memperingatkan calon jamaah haji untuk mewaspadai penipuan terkait visa haji non-kuota. Dalam cuitannya di X (Twitter) pada Kamis (29/5/2025), ia menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi tidak lagi mengeluarkan Visa Furoda dan jenis visa haji non-kuota lainnya, sehingga masyarakat diminta berhati-hati terhadap oknum yang mungkin memanfaatkan situasi ini.

Dahnil mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji 2025 masih sepenuhnya di bawah otoritas Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. “Kami akan terus mengawasi pelaksanaan haji tahun ini untuk memastikan tidak ada penyelewengan, termasuk penipuan visa palsu,” tegasnya.

Ia juga mengonfirmasi bahwa haji 2025 akan menjadi penyelenggaraan terakhir yang dikelola langsung oleh Kemenag. Mulai 2026, otoritas haji akan dialihkan kepada Badan Khusus setingkat Kementerian yang telah dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sejak pembentukan kabinet.

Berdasarkan data Kemenag, setiap tahun terdapat kasus calon jamaah yang tertipu dengan tawaran visa haji non-kuota atau program “haji furoda” ilegal. Padahal, kuota haji Indonesia telah ditetapkan oleh Arab Saudi, dan tidak ada mekanisme di luar jalur resmi.

Kemenag mengimbau masyarakat untuk:

  1. Hanya mempercayai informasi dari kanal resmi Kemenag dan Badan Penyelenggara Haji.
  2. Tidak tergiur tawaran visa haji instan atau tanpa kuota.
  3. Melaporkan pihak yang menawarkan jasa haji ilegal kepada aparat berwenang.

Dahnil menjelaskan bahwa pembentukan Badan Khusus Haji sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji.

“InsyaaAllah, mulai tahun depan, pengelolaan haji akan lebih terstruktur di bawah lembaga khusus yang fokus,”ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir masalah klasik seperti antrean panjang kuota, pembiayaan, serta pelayanan jamaah. Namun, Kemenag memastikan tetap akan berkoordinasi dalam masa transisi untuk memastikan tidak ada gangguan layanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pembagian Penguasaan Anggaran Pusat dan Daerah Tidak Seimbang

20 Oktober 2025 - 07:54 WIB

ASPEK Indonesia Usulkan Upah Minimum 7 Juta

20 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Elit NasDem Ini Akan Loncat ke PSI 10 November?

20 Oktober 2025 - 05:45 WIB

Populer NASIONAL