Menu

Mode Gelap
Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro FPCI Sebut Tindakan AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional

NASIONAL

Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat Dicabut

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (10/6/2025), dan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto setelah melalui evaluasi mendalam terkait dampak lingkungan dan masukan dari berbagai pihak.

Menteri Sekretaris Negara, didampingi Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, serta pejabat terkait, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan dan sumber daya alam yang telah diatur dalam Peraturan Presiden sejak Januari 2025. “Pemerintah telah melakukan evaluasi secara komprehensif, termasuk turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi objektif di Raja Ampat,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:

1. PT Anugerah Surya Pratama

2. PT Nurham

3. PT Mulia Rayond Perkasa

4. PT KWI Sejahtera Mining

Alasan pencabutan izin meliputi pelanggaran lingkungan, sebagian lokasi masuk dalam kawasan geopark, serta hasil temuan di lapangan yang menunjukkan perlunya perlindungan biota laut dan kawasan konservasi. Pemerintah juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden.

“Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gak dicabut. Ini demi menjaga Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia dan keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas Menteri ESDM.

Sementara itu, satu perusahaan, PT Gak Nikel, tetap diawasi secara ketat karena memiliki kontrak karya dan telah memenuhi syarat administrasi. Pemerintah memastikan pengawasan terhadap reklamasi dan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai aturan.

Terkait saran moratorium izin tambang, pemerintah menyatakan akan mempertimbangkan masukan tersebut secara komprehensif demi kepentingan rakyat dan bangsa, serta mendorong hilirisasi industri pertambangan yang ramah lingkungan.

Pemerintah juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan pegiat media sosial yang aktif memberikan masukan dan informasi, serta mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menyikapi informasi terkait isu pertambangan.

Dengan pencabutan izin ini, diharapkan tidak ada lagi simpang siur informasi dan Raja Ampat dapat terus menjadi kawasan wisata dan konservasi yang mendunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL