Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

GERAI HUKUM

Baik Lepas 1.000 Bersalah daripada Pidana 1 Orang Tidak Bersalah

badge-check


					Foto: dok. ICW Perbesar

Foto: dok. ICW

INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Mahfud MD mengingatkan pentingnya menjaga prinsip filosofis dalam penegakan hukum, yakni lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada memidana satu orang yang tidak bersalah. Namun dia juga memperingatkan agar prinsip ini tidak disalahgunakan.

“Itu betul, itu filosofinya. Kalau orang tidak salah jangan sampai dihukum. Tapi jangan pula dalil-dalil itu dijadikan alasan oleh para koruptor,” ujar Mahfud dalam diskusi dengan Novel Baswedan.

Mahfud menjelaskan kekhawatirannya bahwa para koruptor kerap berlindung di balik prinsip tersebut untuk menghindari jeratan hukum. “Para pembela selalu menggunakan dalil itu. ‘Sebelum ada bukti bersalah jangan.’ Meskipun buktinya disembunyikan, dibuang, dihilangkan,” kritiknya.

Menurut Mahfud, diperlukan kebijaksanaan moral dalam menerapkan prinsip hukum ini. “Makanya bagaimana hati atau kalbu kita ini mengarahkan ke situ. Moralitas kita mengarahkan agar dalil ini tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Novel Baswedan menegaskan pentingnya keseimbangan dalam penegakan hukum. “Kita terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang kuat, yang keras, yang sungguh-sungguh, yang tuntas. Tapi tentunya kita menjaga jangan sampai kemudian ada proses memidana orang yang tidak bersalah,” katanya.

Mahfud menutup diskusi dengan penegasan tegas: “Tidak boleh memidana orang yang tidak bersalah.”

Diskusi ini menjadi penutup dialog panjang antara dua tokoh yang memiliki pengalaman luas dalam pemberantasan korupsi, menekankan pentingnya menjaga keadilan dalam proses hukum sambil tetap konsisten memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM