Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

NASIONAL

Diperiksa Polisi, Roy Suryo Bantah Tudingan Hasut dan SARA terkait Jokowi

badge-check


					Foto: Roy Suryo, dok. ist Perbesar

Foto: Roy Suryo, dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan kedua penyidik kepolisian pada Senin (7/7/2025) terkait laporan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian berbau SARA. Roy menegaskan bahwa dirinya datang setelah undangan pertama dinilai tidak jelas lantaran tidak mencantumkan nama terlapor, lokasi kejadian (locus), maupun waktu kejadian (tempus).

“Kami datang sesuai dengan undangan, dan ini adalah undangan yang kedua. Undangan pertama kami memang sepakat untuk tidak hadir, karena undangan itu tidak jelas. Tidak ada nama terlapornya, tidak ada lokus, dan tidak ada tempusnya,” jelas Roy Suryo kepada awak media.

Setelah nama terlapor dicantumkan dalam undangan kedua, Roy mengaku menggunakan haknya untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Hal ini merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Asasi Manusia.

“Ketika tadi sudah ada nama terlapornya, nah itu ada hak di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28, hak asasi manusia. Kalau kita sudah menjadi terlapor, maka kita berhak untuk tidak memberikan keterangan,” tegasnya.

Ia beralasan tidak ingin keterangannya justru digunakan untuk menjerat dirinya dan pihak lain.

Roy juga menyoroti keanehan para pelapor yang dianggap tidak memiliki kaitan darah atau hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo, namun merasa menjadi korban penghasutan.

“Mereka itu yang lapor-lapor ini aneh. Karena itu adalah tidak ada kaitan, tidak ada hubungan darahnya dengan Joko Widodo. Jadi aneh kalau mereka merasa ikut menjadi penghasutan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengkritisi penerapan pasal yang digunakan oleh para pelapor, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Mengenai Pasal 160, Roy menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pasal tersebut harus memiliki korban yang terhasut dan kemudian melakukan perusuhan atau kericuhan secara nyata. “Jangan dibalik, jangan mereka yang membuat perusuhan, tapi orang lain yang kemudian merasa adanya dihasut oleh kami. Jadi kan aneh sekali,” tambahnya.

Terkait Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yang berkaitan dengan penyebaran informasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) atau kebohongan yang menimbulkan keonaran, Roy Suryo, yang mengaku ikut mengawal pembentukan UU ITE sejak awal, menegaskan bahwa unsurnya tidak terpenuhi.

“Salah penafsiran Pasal 28 Ayat 2 itu, yang itu menentukan ras SARA. Mana akibat SARA suku, agama, ras, dan antargolongan yang kami buat? Kemudian tentang kebohongan yang kemudian menimbulkan keonaran? Juga enggak ada juga,” bantahnya.

Karena merasa tidak ada unsur pidana yang terpenuhi, Roy mengaku pemeriksaannya berjalan sangat cepat. “Karena itu tidak ada semua, maka kami tadi sepakat, kami hanya diperiksa tentang ditanya ke awal depan, nama, dan kemudian bagaimana kondisi kesehatan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menyebut ada 85 pertanyaan dengan 55 lampiran yang diselesaikan dengan cepat. Ia berharap para pelapor tidak kecewa, dan meminta kepolisian menjadikan kasus ini sebagai catatan.

“Jangan kecewa ya, untuk para pelapor yang tidak berharap itu akan [berlanjut], karena itu pun nanti akan menjadi catatan bagi kepolisian, kenapa mereka memproses sesuatu yang tidak jelas. Karena tidak jelas, dan yang paling penting, kami tadi juga menyampaikan surat dari tim kuasa hukum kami, bahwa ini tidak ada legal standing-nya,” pungkasnya.

Roy Suryo juga menyayangkan sikap beberapa pelapor yang mengaku sebagai pengacara namun justru melaporkan, hal yang menurutnya “lucu.”

Di akhir pernyataannya, Roy Suryo berterima kasih kepada media dan Polda Metro Jaya yang dianggap profesional dalam memproses kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Diplomasi Tarif Prabowo-Trump Gagal Total dan Konyol

23 Februari 2026 - 18:48 WIB

Populer NASIONAL