INAnews.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan penundaan implementasi paspor desain merah putih.
Yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh dan mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat.
“Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Yuldi.
Ditjen Imigrasi melakukan analisis media sosial dari Agustus 2024 hingga Juli 2025 dan mengumpulkan 1.642 sampel unggahan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kebijakan Pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisi paspor Indonesia secara global.
Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi akan memaksimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan serta pemeliharaan sistem berbasis digital.
“Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna,” kata Yuldi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa inovasi Ditjen Imigrasi akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan jangka panjang untuk memperkuat paspor Republik Indonesia melalui peningkatan keamanan digital dan efisiensi pelayanan.
“Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini,” tutup Menteri Agus.