Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Dugaan Pasir Ilegal Oknum Polisi Maesa Memasuki Babak Baru, Upaya Klarifikasi Dinilai Panik dan Blunder

badge-check


					Dugaan Pasir Ilegal Oknum Polisi Maesa Memasuki Babak Baru, Upaya Klarifikasi Dinilai Panik dan Blunder Perbesar

INAnews.co.id Bitung– Klarifikasi yang di sampaikan Kapolsek Maesa dalam rangka untuk menepis dugaan keterlibatan dirinya dalam aktivitas pasir ilegal memasuki babak baru.

Baru-baru ini beredar sebuah video editan salah satu media online yang memuat isi klarifikasi Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama, dimana dalam isi video tersebut Kapolsek menjelaskan kalau pengiriman pasir tersebut hanya ke pulau Lembe yang juga masih wilayah Kota Bitung. Untuk program bantuan pembangunan rumah untuk masyarakat secara gratis.

Kapolsek juga mengakui, pembagian uang kepada sejumlah oknum wartawan hanyalah bentuk kemitraan antara Institusi Polri dan Insan Pers

Namun alibi yang disampaikan Kapolsek sebagai bentuk klarifikasi, mendapat tanggapan keras dari Aktivis muda Aldi Lamane dia menilai alibi Kapolsek tersebut ngawur dan membingungkan, karena secara kewenangan untuk mengawasi aktivitas operasional kapal dan pelayaran adalah Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung. Bukan kewenangan Polsek Maesa Karena pasir yang akan dibawa ke Pulau Lembe menggunakan kapal tongkang.

“Kapolsek Maesa terkesan panik dan malah membuka bobrok nya sendiri. Ini bentuk blunder terbuka dan pelanggaran tupoksi,” ujar Aldi jumat 17 Juli 2025.

Sementara dari hasil penelusuran awak media, pasir yang akan dibawa ke pulau Lembe adalah hasil dari sejumlah titik galian atau tambang pasir ilegal yang ada di Kota Bitung seperti di Kelurahan Danowudu dan Kelurahan Tendeki, kemudiaan ditimbun di rumah salah satu pengusaha sebelum kemudian diangkut ke pulau Lembe.

Aldi juga menyampaikan, klarifikasi yang disampaikan secara sepihak melalui sejumlah media buzzer tersebut justru dinilai sebagai upaya pembelaan diri, bukan klarifikasi faktual. Terlebih, tidak ada dokumen resmi atau nota koordinasi lintas instansi yang membuktikan bahwa pengiriman pasir tersebut memang bagian dari program bantuan pemerintah.

“Ini bukan sekadar blunder, tapi pelanggaran tupoksi dan indikasi kuat adanya persekongkolan. Saat penegak hukum ikut bermain, dan hukum itu sendiri jadi bahan tawar-menawar,” beber Aldi.

Menurut Aldi, “seharusnya Kapolsek menjawab semua tudingan secara substantif, bukan malah memakai cara ala buzzer yang akhirnya memberi kesan bahwa ada sebuah permainan gelap yang sedang ditutup-tutupi terhadap publik”, tegas Aldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Haidar Alwi : Tuduhan ICW Kepada Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra MBG Perlu Dikoreksi

5 Januari 2026 - 23:06 WIB

Populer NASIONAL