Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

INDAG

Harga Emas Antam Jumat Turun

badge-check


					Foto: dok. Antam Perbesar

Foto: dok. Antam

INAnews.co.id, Jakarta– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Jumat pagi, 18 Juli 2025. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp2.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Harga buyback atau harga yang diterima saat menjual emas kembali ke Antam hari ini tetap berada di angka Rp1.763.000 per gram.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.008.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.917.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.774.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.636.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.360.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.665.000.

‎- ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.537.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.995.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp185.912.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp464.515.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp928.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.857.600.000.

Penurunan harga ini terjadi usai emas menyentuh level tertingginya minggu ini, sejalan dengan fluktuasi harga global serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Meskipun ada penurunan tipis, harga emas Antam tetap berada di rentang nilai yang tinggi, mencerminkan minat masyarakat yang masih kuat pada investasi logam mulia.

Setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP dan 0,45% bagi pemilik NPWP. Untuk harga yang disebutkan di atas telah termasuk potongan pajak sebesar 0,25% sesuai kebijakan laman Logam Mulia.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM