INAnews.co.id Bitung— Dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi BBM bersubsidi secara ilegal oleh jaringan PT Welove Tiga Berlian mulai mendapat respon dari aparat penegak hukum. Setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan temuan satu unit tangki berkapasitas 8000 KL tanpa label resmi yang diduga berisi BBM ilegal jenis solar di kawasan Kadoodan, Madidir, Bitung, kini harapan penindakan mulai muncul dari internal Polres Bitung. Selasa 1 Juli 2025.
Saat dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan yang beredar, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.TrK, SH, MH, menyatakan pihaknya akan menjadikan informasi tersebut sebagai acuan awal dalam pendalaman kasus.
“Terima kasih infonya, akan kami jadikan acuan dan akan didalami,” tegas AKP Ahmad Anugrah melalui pesan singkat, Minggu (29/06/2025).
Pernyataan ini memberikan sinyal positif bahwa aparat di tingkat Polres tidak akan tinggal diam dalam menghadapi dugaan pelanggaran hukum yang sudah terang-terangan berlangsung di depan mata.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nama Linda Humena bersama suaminya Edwin Paendong dan Vicky Namangge alias Ingkong disebut-sebut sebagai otak di balik sindikat ini. Mereka beroperasi di bawah bendera PT Welove Tiga Berlian, perusahaan yang disinyalir menjadi kedok bagi distribusi ilegal BBM bersubsidi dengan modus sebagai agen BBM industri.
Linda diketahui kerap berpindah-pindah lokasi gudang penimbunan serta mengganti identitas perusahaan guna menghindari pantauan aparat. Namun, lihainya pergerakan mereka selama ini justru dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap wibawa aparat penegak hukum.
Terpisah Hendra Tololiu Menilai, peran aparat sangat krusial dalam membongkar sindikat ini. dan jangan hanya omongan semata tanpa penindakan dan menunggu sikap tegas ucapan Kasat Reskrim Polres Bitung.
“Kapolda dan jajarannya harus bertindak tegas terhadap praktik perusahaan-perusahaan yang menyalahgunakan izin industri untuk menjual BBM subsidi secara ilegal. Ini pelanggaran serius terhadap kebijakan energi nasional,” ujarnya.
lebih lanjut ia menanti langkah konkret dari Polres Bitung. Pernyataan Kasat Reskrim harus dibuktikan dengan tindakan nyata: menyelidiki, mengusut tuntas, dan menindak semua pihak yang terlibat dalam skandal BBM ilegal ini, tanpa pandang bulu.
Hendra juga meminta agar Pihak Kepolisian dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, segera memeriksa pajak dari PT Wilove Tiga Berlian, karena kuat dugaan banyak transaksi jual beli BBM memakai pajak palsu sehingga merugikan Negara.






