INAnews.co.id Bitung— Polemik dugaan keterlibatan Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama, dalam aktivitas ilegal pemuatan pasir memasuki babak baru yang kian mengundang perhatian publik.
Setelah pemberitaan sebelumnya mengungkap adanya praktik pembagian uang sebesar Rp200 ribu kepada sejumlah wartawan yang disebut untuk “koordinasi” dalam kegiatan tersebut, kini sejumlah media online diduga muncul sebagai “buzzer” untuk menangkis pemberitaan tersebut, Rabu 16 Juli 2025.
Media seperti jejakeristiwa.online, krimsuspolri.com, suaraintelijen.com, krimsustimes.web.id, hingga sidikinvestigasi.com serempak mempublikasikan berita bantahan yang menyudutkan media pelapor dengan menyebutnya menyebarkan informasi palsu (hoaks).
Ironisnya, seluruh pemberitaan bantahan tersebut dimuat tanpa proses konfirmasi langsung kepada pihak media yang memberitakan awal, maupun kepada pihak kepolisian yang bersangkutan.
Padahal, redaksi media ini sebelumnya telah melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Ferry Padama, yang membenarkan bahwa dirinya memang telah membagikan sejumlah uang kepada beberapa wartawan di lapangan, dengan dugaan alasan “koordinasi”.

Pernyataan tersebut menjadi dasar kuat dalam proses penyusunan dan penerbitan berita awal secara profesional dan sesuai kaidah jurnalistik.
Kehadiran pemberitaan bantahan oleh media-media yang diduga kuat suruhan dari Kapolsek tersebut, menimbulkan pertanyaan besar.
Ditemukan pula fakta bahwa sejumlah wartawan yang menulis berita pembelaan tersebut tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang jurnalistik, kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pemberitaan mereka bukan didasarkan pada prinsip jurnalistik, melainkan upaya sistematis untuk mengalihkan isu dan melindungi praktik menyimpang.
Selain mencoreng nama institusi pers, upaya membelokkan opini publik lewat media tidak kredibel ini justru memperkeruh citra Polri di mata masyarakat.
Terlebih, praktik dugaan pembagian uang oleh seorang perwira polisi kepada wartawan dalam konteks kegiatan ilegal, jelas merupakan pelanggaran etika dan integritas institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Bitung maupun Polda Sulawesi Utara terkait rangkaian pemberitaan ini.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari lembaga kepolisian untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, dan bebas dari praktik kompromi terhadap tindakan melanggar hukum.
Media ini berkomitmen menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.






