Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KEUANGAN

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar Hari Ini Melemah

badge-check


					Foto: dok. istimewa Perbesar

Foto: dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta-Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada pembukaan perdagangan, Jumat, 25 Juli 2025. Tekanan eksternal dan perkembangan ekonomi global memengaruhi pergerakan mata uang Garuda pada awal sesi.

Rupiah dibuka di level Rp16.321 hingga Rp16.322 per dolar AS pada pasar spot pagi hari, turun sekitar 0,16% (27 poin) dibanding penutupan hari sebelumnya di kisaran Rp16.295 per dolar AS. Pada pukul 09.10 WIB, kurs sempat berada di kisaran Rp16.332 per USD.

Data kurs transaksi Bank Indonesia (BI) pada Jumat, 25 Juli 2025 yakni: Kurs Jual BI: Rp16.364,42 per USD dan Kurs Beli BI: Rp16.201,58 per USD.

Pelemahan rupiah dipengaruhi oleh penguatan indeks dolar AS akibat data ekonomi Amerika yang solid dan ekspektasi kebijakan suku bunga The Fed di tengah dinamika global. Sentimen tambahan datang dari perkembangan politik dan ekonomi di Amerika yang mendorong volatilitas pasar keuangan global.

Beberapa mata uang Asia lain juga turut melemah terhadap dolar AS pada perdagangan hari ini.

Nilai tukar rupiah hari ini diperkirakan tetap volatil dengan rentang perdagangan di kisaran Rp16.250–Rp16.350 per dolar AS, seiring antisipasi pelaku pasar terhadap kebijakan bank sentral di Amerika dan aliran dana asing ke Indonesia. Pelaku pasar dan investor disarankan untuk mencermati perkembangan data ekonomi serta pergerakan kurs global.

Data di atas dihimpun dan dirangkum dari berbagai sumber keuangan nasional termasuk Bloomberg.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM