INAnews.co.id, Bitung — Sosok penegak hukum sendiri, Kapolsek Maesa, Ferry Padama diduga kuat terlibat dalam praktik bongkar muat pasir ilegal dan menyuap wartawan agar aktifitas tersebut tidak mencuat ke publik.
Informasi dari lapangan menyebutkan, pada Jumat, 18 Juli 2025, akan dilakukan aktifitas bongkar muat pasir skala besar di perairan Bitung.
Pasir tersebut berasal dari galian-galian liar tanpa izin, lalu diangkut dengan dump truk dan dimuat ke kapal tongkang untuk dikirim keluar provinsi.
Tak ada dokumen resmi, tak ada izin lingkungan, murni aktivitas ilegal yang terang-terangan dilindungi.
Lebih parahnya, Kapolsek diduga tidak hanya mengetahui tapi ikut bermain langsung.
Untuk mengamankan jalannya kejahatan tambang ini, ia disebut membagikan “uang koordinasi” sebesar Rp200 ribu per wartawan.

Seorang jurnalis yang diwawancarai mengaku menerima uang tersebut di Mako Polsek Maesa, langsung dari tangan sang Kapolsek. Modusnya dibungkus rapi dengan istilah “kemitraan”, namun faktanya tak lebih dari suap murahan agar berita tak tayang.
“Kami diarahkan ke kantor Polsek, ambil uang sambil sebut nama dan media tempat kerja. Disuruh bungkam, jangan angkat berita tambang. Semua wartawan dikasih rata.” ungkap sumber media ini, yang meminta namanya dirahasiakan pada Selasa 16 Juli 2025.
Kapolsek Maesa ungkapkan secara terang-terangan mengakui perbuatannya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp:
“Pak, nanti hari Jumat saja yah, boleh, soalnya tadi sudah habis dibagi sama teman-teman wartawan. Jumat itu uang pulsa… Ok?,” Jawab Kapolsek Maesa.
Polisi yang seharusnya menindak kejahatan tambang justru berubah menjadi pelindung dan pemain.
Atas skandal ini, publik mendesak PROPAM Polda Sulut untuk tidak tutup mata. Pemeriksaan dan pencopotan jabatan adalah harga mati.







0 Komentar
Gassken