Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Pelayanan Polres Bitung Lambat dan Buruk, Warga Minta Paminal Polda Sulut Periksa Kanit PPA

badge-check


					Pelayanan Polres Bitung Lambat dan Buruk, Warga Minta Paminal Polda Sulut Periksa Kanit PPA Perbesar

INAnews.co.id Bitung– Skandal hukum mencuat di Tubuh Institusi Polres Bitung. Laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, yang telah masuk ke Polres Bitung sejak 04 Mei 2025 dengan nomor LP/B/320/V/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, kini seperti mati suri dan menguap di udara. Dua bulan berlalu, tidak ada kepastian hukum, tidak ada penetapan tersangka, dan titik bejalannya SPDP di Kejaksaan Bitung bahkan pelaku dilaporkan masih bebas berkeliaran.

Korban, RA (inisial), yang hidup dalam situasi keluarga yang sangat rentan, justru menjadi sasaran pelecehan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya yaitu pamannya sendiri. Berbagai bentuk tindakan tidak pantas sebagai bentuk pelecehan seksual yang dilakukan dalam tekanan dan ancaman psikologis. Tapi yang lebih menyakitkan, adalah ketika Negara melalui Aparat Penegak Hukum (APH) nya tidak segera hadir dan memberi perlindungan serta keadilan bagi Warga Indonesia.

LSM Garda Timur Indonesia (GTI) dengan ini menyampaikan kemarahan moral dan kekecewaan, serta duka yang mendalam atas mandeknya proses hukum yang menyangkut keselamatan dan martabat anak Bangsa. Rabu 9 Juli 2025

“Kami mencium indikasi kuat adanya pembiaran, kelambanan yang tidak wajar, bahkan berpotensi dugaan permainan kasus di balik diamnya Unit PPA Polres Bitung. Dan jika itu benar, maka ini bukan hanya pengkhianatan terhadap korban ini pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri,” tegas Ketua GTI Bitung.

GTI juga menyampaikan bahwa ini bukan kasus sepele. Ini menyangkut moral dan mental anak korban kekerasan seksual. Dan jika institusi penegak hukum bisa lamban dalam menangani perkara seperti ini, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi dan kepada siapa lagi mereka harus meminta keadilan.

“Kami minta Kapolres Bitung segera turun tangan. Jangan biarkan kepercayaan publik terkubur bersama kasus ini. Kami desak pula evaluasi total terhadap Unit PPA, Kanit Hingga para penyidik diganti total karena kami menilai adanya barter kasus, pelanggaran etika penanganan perkara di dalam tubuh unit PPA, ” Terang Gafur.

Lebih lanjut Gafur mengatakan kalau pihaknya tidak akan tinggal diam dan kemungkinan akan membawa kasus ini ke tingkat Nasional. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres hukum yang signifikan, maka laporan resmi akan dilayangkan ke Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan Propam Polri.

“Ini bukan hanya soal satu anak. Ini soal bagaimana Negara melindungi Warga yang paling lemah. Kalau aparat tak bergerak, maka rakyat akan bersuara lebih lantang. Dan kami pastikan suara itu akan terus menggema!”, ucap Gafur dengan mata yang berkaca-kaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM