INAnews.co.id, Buton Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penunjukan Zukarli sebagai Direktur Sementara Perumda Kanturu Molagina.
Pencabutan ini tertuang dalam SK Bupati Nomor 194 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Bupati H. Muhammad Adios pada 7 Juli 2025.
Sebelumnya, Zukarli diangkat berdasarkan SK Bupati Nomor 175 Tahun 2025. Namun, setelah dievaluasi, ia dinilai belum memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini diambil demi menjamin legalitas dan integritas tata kelola BUMD,” tulis Pemkab dalam keterangan resminya.

Batal karena Tak Penuhi Syarat
Pemkab menyebut keputusan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
- Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD.
- Perda Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendirian Perumda Kanturu Molagina.
Dalam SK pencabutan tersebut juga ditegaskan, seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan ke Rencana Kerja Perusahaan (RKP) Perumda Kanturu Molagina.
SK tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali jika ditemukan kekeliruan atau perubahan kebijakan.
Zukarli Bungkam, Dewas Dukung Penuh
Saat dimintai tanggapan soal pembatalan SK, Zukarli hanya memberikan jawaban singkat.
“Untuk saat ini tidak ada tanggapan dari saya,” ucapnya.
Sementara itu, Dr. Husni sebagai Dewan Pengawas Perumda Kanturu Molagina, menyatakan dukungannya atas langkah Pemkab.
“Kami percaya keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci menjaga kredibilitas BUMD,” ujar Dewas.






