Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Penegak Hukum Harus Bersih Sebelum Berantas Korupsi

badge-check


					Foto: Prof Mahfud (kiri)-Novel Baswedan (kanan)/tangkapan layar Perbesar

Foto: Prof Mahfud (kiri)-Novel Baswedan (kanan)/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan dan mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari membersihkan internal penegak hukum terlebih dahulu. Keduanya mengkritik praktik korupsi yang masih marak di kalangan aparat.

“Kalau berantas korupsi memang paling ideal itu mestinya mulai dari penegak hukumnya dulu. Penegak hukumnya dibereskan sehingga ketika menegakkan hukum dengan cara yang benar,” ujar Novel dalam podcast bersama Mahfud, Kamia.

Mahfud menegaskan prinsip yang sama dengan analogi sederhana. “Memang harus mulai dari penegak hukum itu sudah pasti. Karena sapu yang kotor tidak mungkin membersihkan lantai. Itu dalil. Dan kita bicara tata pemerintahan itu harus pucuknya, kepalanya dulu,” katanya.

Mahfud mengungkap praktik pemerasan yang kerap dilakukan oknum penegak hukum terhadap pejabat daerah. “Ada orang perkara sedang berjalan sudah ditunjukkan actus reus-nya, lalu pengadilan. Padahal aturan ini: selesai dulu proyeknya. Proyek sedang berjalan ini sedang belum selesai. Jadi bahan pemerasan,” jelasnya.

Praktik tersebut, menurut Mahfud, banyak diadukan oleh walikota dan bupati di berbagai daerah. “Bahan pemerasan dicari kontraknya. Banyak walikota, bupati di berbagai daerah itu mengadukan itu,” katanya.

Sebagai solusi, Mahfud menjelaskan bahwa dulu pemerintah membuat aturan agar kasus korupsi pejabat harus diselesaikan terlebih dahulu oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) sebelum dibawa ke pengadilan. “Itu sebabnya dulu kita terus membuat surat edaran: pemeriksaan di sini,” ujarnya.

Ironisnya, dalam kasus Tom Lembong, prosedur ini diabaikan. “Seperti kasus Tom Lembong ini. APIP-nya belum dilakukan. Langsung tersangka dulu baru disuruh buat. Harusnya dibuat dulu dong. Yang pemerasan itu oleh aparat penegak hukum,” kritik Mahfud.

Novel menambahkan keprihatinannya melihat masih banyaknya penegak hukum yang korup. “Menariknya kita bicara hukum, bicara pemerintahan korupsi, tapi di sisi lain kita melihat fenomena atau fakta bahwa banyak penegak hukum yang masih berbuat korupsi, baik itu nerima suap, memeras atau perilaku-perilaku korup lagi,” katanya.

Keduanya menekankan pentingnya reformasi internal di lembaga penegak hukum sebagai prasyarat keberhasilan pemberantasan korupsi yang komprehensif dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL