Penulis :
Pemerhati Kebijakan Publik Kepton (PKP-Kepton) sekaligus mantan Staf Khusus Bupati Buton Selatan, Marwin Asnawi, S.H., M.H.
Menanggapi Informasi yang berkembang, tentang sahnya penunjukan Direktur Sementara Perumda Kanturu Molagina, Marwin Asnawi, SH., MH selaku salah satu pemerhati Hukum Daerah Kabupaten Buton Selatan secara tegas menyatakan “penunjukan Direktur Sementara Perumda Kanturu Molagina tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan”.
Tanggapan yang menyatakan Penunjukan Direktur Sementara tidak perlu memenuhi syarat seperti Direktur Definitif, adalah pernyataan yang mengandung logical fallacy.
Kesalahan berlogika hukum tersebut karena tidak melihat ketentuan terkait secara komperhensif. Jika mengacu pada Permendagri No. 37/2018, syarat pengangkatan Direktur dimaksud harus dipandang secara umum, atau secara teoritis adalah rasio legis dari pengaturan pengangkatan jabatan direktur baik sementara ataupun Definitif.
Dalam regulasi yang ada, baik PP No. 54/2017 atau Permendagri No. 37/2018 mengamanahkan secara formil penunjukan Direktur Sementara melalui mekanisme penunjukan kepada Dewan Pengawas terlebih dahulu, lalu bila diperlukan diangkatlah Pegawai Perumda yang jabatannya berada dibawah Direktur.
Dalam hal ini Bupati Buton Selatan sebagai KPM harus berhati-hati mengambil Keputusan, jangan sampai Keputusan pengangkatan Direktur Sementara Perumda masuk dalam kualifikasi perbuatan “Detournement de pouvoir” atau penyalahgunaan kewenangan (Onrechtmatige over heidsdaad) meskipun dalam ranah Diskresi. Karena mengambil Keputusan Diskresi pun perlu disesuaikan dengan amanah UU Administrasi Pemerintahan.
Sebetulnya, bilamana terjadi kerugian pada BUMD, Bupati Buton Selatan tidak akan bertanggungjawab atas kerugian BUMD tersebut. Tapi bilamana terdapat penyalahgunaan kekuasaan dalam penunjukan Direktur Sementara itu, Bupati Buton Selatan selaku KPM akan terseret-seret sebagaimana dimaksud Pasal 31 PP No 54/2017.






