INAnews.co.id, Jakarta – Beberapa tahun terakhir ini, publik Indonesia dikejutkan oleh kecelakaan lalu lintas tragis yang melibatkan truk dengan muatan berlebih.
Dr. Theresye Yoanyta Octora. ST., MM, dari Institut Transportasi dan Logistik Universitas Trisakti mengamati truk dimensi yang tidak sesuai standar yang dikenal dengan istilah over dimension over load (ODOL) harus menjadi perhatian serius Pemerintah.
Salah satu kasus yang memilukan terjadi di ruas Tol Cipularang, di mana truk ODOL yang kehilangan kendali menabrak belasan kendaraan serta menewaskan lebih dari 10 orang dalam satu kejadian.
Kecelakaan serupa juga terjadi di Ciamis pada akhir 2022, saat sebuah truk ODOL menabrak sejumlah pengendara motor dan pejalan kaki, menewaskan anak-anak sekolah dan orang tua yang tengah menunggu angkutan umum.
“Diantara banyak kasus yang sudah terjadi, ini bukan hanya insiden terisolasi, melainkan cerminan dari bahaya sistemik yang ditimbulkan oleh pelanggaran berat terhadap spesifikasi kendaraan,” kata Yoanyta dalam rilisnya kepada INANEWS pada Rabu 2 Juni 2025.
Lanjutnya, kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Over Dimension Over Load (ODOL) yang digulirkan pemerintah merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga kelayakan infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan raya.
“ODOL merujuk pada kondisi kendaraan niaga yang melebihi batas maksimal dimensi atau muatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Data Kementerian Pekerjaan Umum menyebutkan bahwa sekitar 60% kerusakan jalan nasional disebabkan oleh kendaraan ODOL. Hal ini menunjukkan bahwa kerusakan jalan akibat ODOL bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berdampak langsung pada beban fiskal dan efisiensi logistik nasional,” jelasnya.
Namun implementasi kebijakan penertiban ODOL menghadapi tantangan besar, adanya penolakan dari kalangan sopir dan pengusaha angkutan karena meningkatnya beban ekonomi.
Truk yang sebelumnya mengangkut dua kali lipat dari batas standar kini harus mematuhi kapasitas yang ditentukan, memaksa pelaku usaha menggandakan perjalanan atau menambah armada.
“Implikasinya adalah naiknya biaya logistik dan menurunnya pendapatan sopir, terutama bagi mereka yang bekerja dengan sistem bagi hasil atau sewa harian,” ujarnya.
Tambah Yoanyta, aksi demonstrasi ribuan sopir truk di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, hingga DKI Jakarta merupakan ekspresi konkret. Mereka menuntut masa transisi yang lebih manusiawi, revisi kebijakan, dan penataan ulang struktur tarif logistik yang dianggap tidak adil. Secara struktural, sebagian besar pelanggaran ODOL bukan hanya karena ketidaktaatan sopir, melainkan karena tekanan pasar dan ketidakseimbangan kekuatan dalam rantai distribusi.
“Di lapangan, banyak pemilik barang atau distributor menuntut pengiriman yang efisien dengan harga serendah mungkin, pada akhirnya memaksa pengangkut barang menanggung beban biaya operasional. Dalam konteks ini, pemberi muatan (pemilik barang) semestinya juga bertanggung jawab atas terjadinya ODOL, bukan hanya pemilik atau sopir kendaraan,” kata Yoanyta.
Lanjutnya, kondisi semakin diperparah dengan lemahnya pengawasan dan masih adanya praktik ilegal. Adanya truk dengan bak yang diperpanjang atau chasis yang dimodifikasi, namun tetap bisa mendapatkan izin operasional, terindikasi karena adanya praktik pungutan liar. Praktik inilah yang memperparah kegagalan sistemik dalam penegakan aturan mengenai ODOL.
Pemerintah sendiri telah mulai menerapkan sistem berbasis teknologi seperti Weigh-In-Motion (WIM) dan tilang elektronik (ETLE) di ruas tol utama untuk mengawasi muatan kendaraan secara otomatis.
Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan reformasi penegakan hukum berbasis data dan mengurangi interaksi langsung yang rawan pungli. Namun, sistem ini masih terbatas dalam cakupan dan efektivitasnya, mengingat belum semua wilayah dan jalur distribusi utama memiliki fasilitas teknologi tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan juga mulai menggunakan pendekatan “soft power” melalui dialog dan sosialisasi ketimbang penindakan keras, agar transisi berjalan dengan lebih kondusif.
Bagi kalangan akademisi dan perencana kebijakan, isu ODOL dilihat dalam konteks sistemik yang lebih luas. Diperlukan penataan menyeluruh terhadap sistem logistik nasional, termasuk regulasi tarif angkutan barang, insentif untuk peremajaan armada, pelatihan operator dan sopir, serta pengaturan tanggung jawab pemberi muatan.
Yoanyta sampaikan kebijakan Zero ODOL tidak dapat diterapkan secara efektif tanpa perbaikan pada struktur hulu logistik dan insentif ekonomi yang seimbang.
“Regulasi yang hanya menargetkan pada sopir atau pengusaha kecil berisiko menimbulkan resistensi sosial dan membebani pihak yang tidak memiliki daya tawar,” kata Yoanyta.
Prediksi jangka panjang menunjukkan bahwa jika kebijakan ODOL dijalankan dengan pendekatan yang inklusif dan sistemik, Indonesia dapat menghemat anggaran per tahun dari biaya pemeliharaan jalan dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kestabilan harga barang kebutuhan pokok juga akan lebih terjaga karena sistem logistik menjadi lebih efisien dan dapat diandalkan.
“Modernisasi armada dan manajemen logistik juga berpotensi membuka lapangan kerja baru di sektor transportasi, teknologi, dan jasa pendukung, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara merata,” sambung Yoanyta.
Dengan demikian, terjadinya demonstrasi sopir truk bukanlah sekadar penolakan terhadap regulasi, melainkan sinyal penting bahwa kebijakan publik semestinya lebih efektif, harus dirancang dengan pemahaman menyeluruh terhadap dinamika sosial ekonomi lapangan.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjadikan kebijakan ODOL bukan sebagai alat penindakan semata, tetapi sebagai jembatan menuju sistem logistik nasional yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan,” tutup Yoanyta.






