Menu

Mode Gelap
Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro FPCI Sebut Tindakan AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional

HUKUM

Usai Diberitakan LH Sang Ratu BBM Solar Ilegal, Coba Bungkam Wartawan Dengan Modus Hak Jawab

badge-check


					Usai Diberitakan LH Sang Ratu BBM Solar Ilegal, Coba Bungkam Wartawan Dengan Modus Hak Jawab Perbesar

INAnews.co.id Bitung– Usai diberitakan membuka gudang penimbunan BBM di Kota Bitung, Linda Humena sang pemilik PT Wilove Tiga Berlian, mengaku menjalankan usaha ilegal tersebut dan beralibi telah fakum selama 2 bulan.

Namun fakta membuktikan bahwa Linda bebas melakukan penimbunan BBM bio solar tanpa adanya sentuhan hukum.

Dari investigasi awak media, Linda membuka gudang penimbunan di wilayah Kawangkoan namun berpindah tempat akibat diberitakan terus-menerus oleh sejumlah media online.

Tidak berhenti langkah Linda,  terus terendus awak media dengan terus menjalankan prakteknya ilegalnya berpindah ke desa Kiawa dan tetap memakai prusahaan miliknya PT Wilove Tiga Berlian, namun tak mampu di sentuh aparat penegak hukum Polda Sulut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Redaksi media ini, ada dugaan bahwa Linda memiliki setoran ke jajaran Polda Sulut.

Sehingga merasa bebas menimbun dan menjual BBM Bersubsidi hasil penjarahan ke pasar-pasar gelap dengan harga industri.

Menutupi bisnis gelapnya di Kiawa yang terus diberitakan awak media, Linda memilih mengosongkan lokasinya dan kembali membuka gudang di Kota Bitung.

Diduga memiliki setoran ke jajaran Reskrim Polres bitung sehingga gudang barunya yang diberitakan pada (29/06/2025) juga hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum.

Kini pada Rabu, (02/07/2025) sumber anonim yang mengatasnamakan Linda sebagai orang yang diberitakan oleh media ini menghubungi Redaksi lewat pesan singkat Whatsaap untuk meminta hak jawab dan mengaku telah berhenti 2 bulan terakhir.

“Saya kurang lebih 2 bulan terakhir sudah fakum dalam usaha tersebut,” terang Linda.

Direktur CBA Ucok Sky Hadafi saat dimintai tanggapan terhadap rekam jejak Linda  menilai adanya kelemahan hukum terhadap institusi Kepolisian yang hingga kini tidak melirik bahkan tak mampu memeriksa gudang penimbunan BBM ilegal.

“Disini kita dapat menilai ada apa dengan jajaran Polda Sulut hingga Polres Bitung yang tidak berkutik atau melakukan pemeriksaan terhadap gudang-gudang penimbunan milik Linda, yang jelas memperkuat adanya aliran storan ke tubuh institusi Polri lebih mirisnya lagi Linda diduga ada upaya membungkam awak media dengan modus Hak Jawab,” ujar Ucok.

Lebih lanjut Ucok mendesak Polres Bitung untuk menunjukan ketegasannya untuk membongkar gudang penimbunan BBM milik Linda dan memeriksa Linda beserta perusahaannya.

“Apa yang ditunggu sehingga Polres Bitung tak mampu turun tangan, apa harus ada berita berkempanjangan sampai berminggu-minggu dan tayang di berbagai kanal Media Online, lalu membiarkan Linda berpindah lokasi penimbuan dan Polres Bitung terus membisu? Kalau Kapolres tidak mampu menyentuh usaha ilegal dari Linda, saya minta Kapolda Sulut copot Kapolres Bitung” tegas Ucok.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM