Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Hallo Kapolri! Diduga Rangkap Jabatan di Media Online, Kapolsek Maesa Langgar Etika dan Aturan Polri

badge-check


					Hallo Kapolri! Diduga Rangkap Jabatan di Media Online, Kapolsek Maesa Langgar Etika dan Aturan Polri Perbesar

INAnews.co.id, Bitung  – Central Budget Analysis ( CBA) mengkritik soal anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Kota Bitung yang merangkap sebagai Dewan Redaksi di salah satu media online.

Anak buah Kapolri berpangkat Ajun Komisaris Polisi ( AKP ) dan Bripka dicantumkan dalam box redaksi salah satu media online yang berada di Kota Bitung.

AKP FP dan Bripka BH diketahui masih menjabat sebagai anggota POLRI aktif dan AKP FP menjabat sebagai Kapolsek.

Menurut Uchok Sky Khadafi Direktur Central For Budget Analysis (CBA), dalam aturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

” Dalam aturan ini jelas diatur bahwa anggota Polri dilarang menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau golongan, termasuk dalam kegiatan bisnis atau kepengurusan perusahaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” kata Uchok.

Lebih jauh lagi Khadafi mengatakan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menggariskan bahwa anggota Polri wajib menjaga independensi dan integritas, serta tidak terlibat dalam kegiatan lain yang dapat mengganggu tugas pokok dan fungsi sebagai penegak hukum.

“Undang-undang tentang kepolisian sudah jelas, seorang anggota Polri harus wajib menjaga integritas serta tidak terlibat dalam kegiatan diluar dari kegiatan sebagai anggota Polri agar tidak mengganggu tupoksi nya, apa lagi dia seorang kapolsek yang memiliki tanggung jawab yang besar,” jelas Khadafi.

Lanjut Khadafi, keterlibatan anggota Polri aktif menjadi Dewan Redaksi dalam salah satu media online bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga menimbulkan benturan kepentingan serius.

“Bagaimana mungkin seorang penegak hukum yang seharusnya netral dan tidak berpihak, justru berada di dalam struktur media yang memiliki potensi opini publik,” kata Uchok.

Kondisi ini dikhawatirkan akan membungkam independensi pers, serta menciptakan ruang intervensi kekuasaan ke dalam dunia jurnalistik yang seharusnya bebas dan merdeka.

Tangkapan gambar nama Kapolsek Maesa menjabat sebagai Dewan Redaksi ( foto : ist)

Senada dengan Uchok , Hendri Wilman selaku pengamat hukum mengatakan jika dengan adanya anggota Polri dalam salah satu media online dijadikan Dewan Redaksi sudah mencoreng UU Pers No 40 tahun 1999.

“Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak dibenarkan mendirikan, memimpin, atau menjadi pembina media massa,” kata Wilman saat diminta tanggapan pada Kamis 7 Agustus 2025.

Lanjut Wilman keterlibatan perwira Polisi di Maesa itu justru menyalahi aturan ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945 serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dari tekanan pihak manapun.

“Keterlibatan aparat aktif dalam media dinilai bisa mengaburkan fungsi kontrol sosial dan independensi jurnalistik,” kata Wilman.

Wilman menilai, kehadiran Polisi aktif dalam kepengurusan media bisa menciptakan persepsi bahwa media digunakan sebagai alat penggiring opini, bukan sebagai pilar keempat demokrasi yang mengawasi kekuasaan secara kritis.

“Saya mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Propam Polri segera melakukan evaluasi terhadap kasus ini. Bila terbukti melanggar aturan dan etika profesi, maka penegakan disiplin harus ditegakkan, termasuk pemberian sanksi tegas terhadap kedua personil tersebut”, tegas Wilman.

Sebagai catatan Redaksi menemukan Kapolsek Maesa tercantum dalam Dewan Redaksi di salah satu media online , namun pada saat berita ini dibuat Redaksi melihat kembali nama AKP FP sudah tidak ada pada Dewan Redaksi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS