INAnews.co.id, Jakarta– Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengkritik keras kebijakan pemblokiran rekening menganggur oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebutnya sebagai langkah yang “sangat tergesa-gesa” dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Dalam wawancara di MKFM Bandung, disiarkan dan diunggah kanal YouTube-bya pada 4 Agustus 2025, Eko menegaskan bahwa titik kesalahan utama kebijakan ini terletak pada ketidakmampuannya membedakan rekening bermasalah secara hukum dengan rekening normal.
“PPATK seharusnya menganalisis dulu sebelum memastikan bahwa rekening ini memang bermasalah. Ini lembaga intelijen yang tugasnya menganalisis, bukan memblokir sembarangan,” kritik Eko.
Dengan 31 juta rekening yang terkena pemblokiran, ekonom INDEF ini memperingatkan dampak serius terhadap pertumbuhan ekonomi jika masalah ini berkepanjangan. Ia mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sudah menurun drastis menjadi hanya 4% di tahun ini, turun dari 8% tahun lalu.
“Ini era digital, pemerintah mendorong cashless society, tapi kita malah dibawa ke rezim analog. Harus datang ke bank, menunggu berhari-hari untuk membuka rekening yang diblokir,” ujar Eko dengan nada sarkastis.
Yang lebih mengkhawatirkan, kebijakan ini memukul prinsip dasar perbankan: uang nasabah harus bisa ditarik sewaktu-waktu. “Satu saja masyarakat tidak bisa menarik uangnya, itu sudah bencana bagi bank. Di era digital, satu kasus bisa viral. Bayangkan 31 juta rekening,” tegasnya.
Eko mendesak PPATK kembali ke fungsi aslinya: mengejar bandar judi online di hulu melalui analisis transaksi, bukan memblokir massal di hilir yang justru menjerat masyarakat tidak bersalah. Ia juga menyayangkan lemahnya koordinasi antara PPATK, Bank Indonesia, dan OJK dalam mengantisipasi dampak kebijakan ini.
“Sarannya sederhana: cabut dulu aturan ini supaya masyarakat tenang, lalu gunakan langkah sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Eko, seraya mengingatkan bahwa walaupun tujuannya mulia memberantas judi online, cara yang tidak tepat justru menciptakan masalah baru yang lebih besar.






