Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Nicho Silalahi Minta KPK Periksa Ida Fauziyah, Ada Dugaan Aliran Dana dan Pemerasan RPTKA

badge-check


					Nicho Silalahi,  aktivis 98 ( foto : istimewa) Perbesar

Nicho Silalahi, aktivis 98 ( foto : istimewa)

INAnews.co.id, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia terus bergulir dan kini menyeret sejumlah nama ke hadapan publik.

Aktivis Nicho Silalahi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka di level staf dan pejabat menengah, tetapi juga memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Desakan itu muncul setelah KPK menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, termasuk sebuah motor besar Harley-Davidson milik mantan staf khusus Ida Fauziyah, yakni Risharyudi Triwibowo.

Nicho pertanyakan dari mana sumber dana untuk membeli aset mewah tersebut dan apakah ada aliran uang ke pihak yang lebih tinggi di lingkaran Kemenaker.

“Publik tidak boleh dibiarkan bingung. Kasus ini tidak bisa hanya menjerat bawahan, sementara pejabat yang diduga mengetahui aliran dana dibiarkan begitu saja. KPK harus memeriksa Ida Fauziyah,” kata Nicho Silalahi dalam keterangannya, Kamis 28 Agustus 2025.

Lanjut Nicho,  KPK sudah mengonfirmasi penyitaan Harley-Davidson tersebut. Barang bukti itu kini disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) untuk kepentingan penyidikan.

“Risharyudi Triwibowo diduga menerima aliran dana dari praktik pemerasan yang terjadi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” katanya.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga ada praktik pemungutan liar terhadap perusahaan yang mengurus izin TKA sejak 2019 hingga 2024.

“Angka dugaan pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 53,7 miliar. Uang itu disebut mengalir ke sejumlah pihak, mulai dari pegawai Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) hingga pihak eksternal,” kata Nicho.

Sementara peryataan pejabat KPK, penyitaan barang mewah seperti motor besar Harley-Davidson ini merupakan petunjuk awal bahwa hasil pemerasan tidak hanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dialihkan menjadi aset.

Nicho Silalahi menilai penyitaan ini harus menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri siapa saja yang mendapat keuntungan dari praktik pemerasan tersebut. Menurutnya, sulit membayangkan seorang staf khusus berani bermain sendiri tanpa sepengetahuan pejabat utama Kemenaker.

“Kalau ada staf khusus sampai bisa membeli motor gede dari hasil pemerasan, mustahil pejabat tertinggi tidak tahu-menahu. KPK wajib mengungkap siapa saja yang menerima uang tersebut, termasuk bila ada aliran ke mantan menteri,” tegas Nicho.

Nicho menilai bahwa pola korupsi di kementerian sering kali berbentuk “piramida”, di mana uang hasil pungutan liar didistribusikan ke banyak pihak.

Karena itu, pemeriksaan terhadap pejabat tinggi dianggap penting untuk memastikan apakah dugaan itu benar atau tidak.

Nicho menjabarkan tiga kemungkinan arah kasus dugaan pemerasan TKA ini ;

1. KPK naikkan ke level pejabat tinggi. Jika bukti aliran dana ke pejabat utama ditemukan, maka pemeriksaan hingga mantan menteri bukanlah hal mustahil.

2. Kasus berhenti di Level Staf. Bila KPK tidak menemukan bukti yang cukup, kasus ini bisa berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan, meskipun akan menuai kekecewaan publik.

3. Dampak Politik. Terlepas dari hasil hukum, isu ini bisa menimbulkan tekanan politik bagi partai asal Ida Fauziyah, terutama jika media terus menyoroti dugaan keterlibatan pejabat tinggi.

“Hingga kini, KPK masih fokus memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aliran dana. Belum ada kepastian apakah Ida Fauziyah akan dipanggil. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil siapapun sepanjang ada bukti yang relevan,” kata Nicho.

Sambungnya, kasus dugaan pemerasan TKA ini telah membuka kembali luka lama, betapa rapuhnya tata kelola perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS