INAnews.co.id,Berau- Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan publik setelah maraknya aktivitas tambang batu bara ilegal yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Temuan terbaru menunjukkan bahwa praktik penambangan liar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melibatkan jejaring aktor kuat yang menikmati uang rakyat dari hasil tambang ilega.
Ketua Padepokan Hukum Kalimantan Timur, Siswansyah, menegaskan bahwa situasi di Berau kini masuk kategori darurat.
“Publik sedang menunggu nyali Kapolres, Kejaksaan dan DPRD di Kabupaten Berau. Apakah berani memutus rantai tambang ilegal yang sudah mengakar dan merugikan negara hingga triliunan rupiah” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu 30 Agustus 2025.
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah tambang ilegal di Jalan Poros Kelay KM 32, yang sempat disegel aparat.
Namun penyegelan itu tidak membuat aktivitas berhenti. Penambangan justru terus berlanjut di lokasi lain, termasuk kawasan sekitar Pondok Pesantren Hidayatullah, dengan jalur distribusi diduga tetap menggunakan jetty Letter S sebagai pintu keluar batu bara menuju pasar.
“Kasus ini ibarat gunung es. Yang disegel hanya satu titik, tapi aliran batu bara ilegal di Berau masih deras. Ada dugaan kuat keterlibatan pengusaha besar, para broker lokal, hingga oknum aparat yang menutup mata,” kata Siswansyah .
Lanjutnya, hukum di Berau tumpul masyarakat miskin masih banyak, dan kekayaan di Berau hanya dinikmati segilintir orang.
“Warga Berau kenapa diam dan membiarkan, sudah jelas puluhan tahun sumber daya alamnya dirampok dan dinikmati segelintir orang dan oknum aparat penegak hukum,” tegas Siswansyah.
Merujuk data Direktorat Tindak Pidana Korporasi Bareskrim Polri, praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur, termasuk Berau, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
Sebanyak Rp3,5 triliun berasal dari hilangnya batu bara sejak 2016. Rp2,2 triliun akibat kerusakan hutan seluas 4.236 hektare.
Siswansyah menambahkan, khusus di Berau saja, kerugian potensial dari tambang liar bisa mencapai ratusan miliar hingga mendekati triliunan rupiah, apalagi jika menghitung dampak lingkungan jangka panjang.
“Hutan yang rusak tidak bisa kembali dalam waktu singkat. Ekosistem hancur, sungai tercemar, masyarakat sekitar jadi korban,” tegasnya.
Pengusaha tambang bayangan dan pemodal besar yang mengendalikan alat berat, logistik, dan akses pasar. Kemudian permainan broker dan kaki tangan lokal sebagai penghubung antara pemodal dengan masyarakat, sekaligus pengatur distribusi ke jetty.
Menurutnya oknum aparat mulai dari Kepolisian disebut-sebut memberi perlindungan agar aktivitas tambang ilegal tetap berjalan meski sudah ada penutupan resmi.
“Kalau Kapolda Kaltim atau Kapolres tidak berani menelusuri aktor-aktor ini, maka Berau akan tetap menjadi surga tambang ilegal. Penegakan hukum harus naik kelas, tidak hanya berhenti di operator lapangan,” ujar Siswansyah.
Sambungnya, publik kini menunggu langkah konkret Kapolres Berau yang baru menjabat. Apakah akan tegas menutup jalur distribusi di jetty Letter S, mengusut aliran dana, serta menyeret aktor intelektual di balik tambang ilegal ke meja hijau.
Siswansyah menegaskan, keberanian Kapolres baru akan menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap Polri di daerah kaya sumber daya seperti Berau.
“Kalau kasus ini bisa dibongkar tuntas, masyarakat akan kembali percaya hukum. Tapi kalau hanya seremonial penyegelan, publik akan menilai Polri tidak serius,” pungkasnya.






