Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

NASIONAL

Pemblokiran Live Streming Medsos saat Ada Aksi Merugikan UMKM

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengkritik kebijakan pemblokiran fitur live streaming media sosial yang berdampak pada ekonomi UMKM. Kebijakan yang diambil dengan alasan keamanan ini justru merugikan masyarakat kecil saat aksi massa berlangsung.

“Di tengah situasi berat, banyak UMKM yang mengandalkan live sosial media – live IG, live TikTok, live Facebook – semuanya dimatikan. Saya punya beberapa dampingan komunitas UMKM. Mereka benar-benar merasa terbanting setelah dimatikan fitur live itu,” jelasnya, dalam wawancara dengan Abraham Samad di channel YouTube Abraham Samad Speak Up diunggah Jumat.

Isnur menilai seharusnya yang dibanned adalah akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian, bukan sistem secara keseluruhan.

”Kalau ada ujaran kebencian, kalau ada propaganda kejahatan, dalam hak asasi manusia wajib dilarang. Yang dibanned, yang diproses adalah akun-akun yang menyebarkan kebencian, bukan sistemnya yang dimatikan.”

Dampak pemblokiran ini dinilai semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat yang sudah sulit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK