Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Porsi Saham 15 Persen dan Korbankan Warga, CBA Desak Gubernur Pramono Anung Cabut Izin PT KCN

badge-check


					Foto: Cagub Pilgub Jakarta, Pramono Anung dal debat perdana, Ahad (6/10/2024)/tangkapan layar Perbesar

Foto: Cagub Pilgub Jakarta, Pramono Anung dal debat perdana, Ahad (6/10/2024)/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menuntut langkah tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera mengevaluasi, bahkan mencabut izin operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, karena aktivitas perusahaan pelabuhan tersebut dinilai merugikan nelayan dan warga pesisir Cilincing.

“Gubernur DKI harus bertindak cepat. Jika perlu, cabut saja izin PT KCN. Nelayan sudah susah mencari ikan karena akses mereka ke laut ditutup tanggul beton,” tegas Uchok di Jakarta, Kamis 11 September 2025.

Menurut Uchok, PT KCN membangun tanggul beton sepanjang 3 kilometer di perairan Cilincing. Keberadaan tanggul ini memutus akses nelayan ke area tangkapan ikan dan mengganggu aktivitas melaut.

“Ini jelas mengorbankan mata pencaharian nelayan yang sudah turun-temurun bergantung pada laut,” ungkapnya.

Bukan hanya menutup akses laut, PT KCN juga pernah disanksi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melalui Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2022, tertanggal 14 Maret 2022.

“Ada 32 sanksi administratif yang harus dipenuhi PT KCN terkait pencemaran batubara yang membuat debu berterbangan ke pemukiman warga,” kata Uchok.

Debu batubara itu disebut mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia di kawasan Cilincing.

CBA juga menyoroti kepemilikan saham PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan BUMD DKI Jakarta yang hanya sekitar 15 persen di PT KCN.

“Informasi yang kami dapat, saham itu diberikan cuma-cuma oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) karena akses kendaraan mereka melewati lahan KBN,” ujar Uchok.

Menurutnya, porsi saham 15 persen terlalu kecil dibanding kerugian yang ditanggung Pemerintah DKI dan masyarakat.

“Tidak sepadan dengan pencemaran debu batubara dan kerusakan ekosistem laut akibat tanggul beton,” tandasnya.

CBA menilai, dengan berbagai persoalan lingkungan dan ketidakadilan tersebut, Gubernur Pramono Anung tidak boleh tinggal diam.

“Kami mendesak Gubernur untuk segera mengevaluasi, dan bila perlu mencabut izin PT KCN agar hak-hak masyarakat nelayan terlindungi,” tutup Uchok Sky.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS