Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KEUANGAN

Rupiah Jumat Melemah

badge-check


					Rupiah Jumat Melemah Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (19/9/2025) kembali melemah. Berdasarkan data Bloomberg pukul 09.08 WIB di pasar spot exchange, rupiah melemah sebesar 39 poin atau 0,24% ke level Rp16.566 per dolar AS. Pelemahan ini terjadi karena dolar AS masih bertahan kuat serta pasar menyeimbangkan posisi setelah pemangkasan suku bunga Bank Indonesia (BI).

Chief Economist PermataBank Josua Pardede menjelaskan bahwa dolar AS yang tetap kuat dan pasar yang masih menyesuaikan dengan kebijakan suku bunga BI membuat rupiah berpotensi bergerak dalam rentang ketat antara Rp16.450-16.575 per dolar AS dengan bias sedikit melemah. Jika imbal hasil AS turun atau yuan menguat, rupiah dapat kembali menguat dari posisi saat ini.

Sementara itu, indeks dolar naik 0,1% ke level 97,44 dan data tenaga kerja AS yang lebih baik dari perkiraan mendukung penguatan dolar. Komentar Ketua The Fed Jerome Powell yang menegaskan langkah pemangkasan suku bunga sebagai manajemen risiko juga membatasi harapan pemangkasan suku bunga lebih lanjut.

Secara resmi, Bank Indonesia mencatat kurs transaksi jual rupiah terhadap dolar AS di level Rp16.580,49 dan kurs beli Rp16.415,51 pada hari yang sama.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM