INAnews.co.id, Jakarta – Ibarat gunung es. Makin panas makin meleleh, makin dibuka makin dahsyat faktanya.
Semakin diurai, semakin menarik. Satu persatu pos anggaran pada sekretariat DPRD Kota Surabaya TA 2025 dikuliti aktivis Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86).
Dimulai dari pos belanja buah-buahan dengan anggaran Rp 2 miliar lebih yang berbau KKN, berlanjut fasilitas makan minum dan alat rumah tangga rumah dinas pimpinan DPRD, kini mengungkap fakta baru belanja terkait makanan dan minuman mencapai Rp. 8,9 miliar.
“Makin mendalami, kita temukan angka yang fantastis dalam pengelolaan keuangan di sekretariat DPRD Surabaya ini. Kita baru fakus pada belanja terkait makan minum, tapi kok agak-agak gak wajar angkanya. Masak kerjanya makan minum saja hari-hari. Kan masih ada kegiatan lainnya, ada kunjungan kerja ke daerah lain, ada reses, dan dinas lainnya,” kata Ketua Kodat86, Cak Ta’in Komari SS kepada media Jum’at 10 Oktober 2025.
Cak Ta’in pun menguraikan pos anggaran terkait makan minum di sekretariat DPRD Surabaya tersebut.
Kode RUP 50379303 untuk Belanja Makan Minum Jamuan Tamu sebesar Rp. 4.637.545.000,- ; kode RUP 50313607 belanja gula pasir sebesar Rp. 46.200.000,- ; kode RUP 50313594 untuk belanja kue kering sebesar Rp. 628.938.240,- ; kode RUP 50313606 untuk belanja kopi bubuk sebesar Rp. 121.520.000,- ; kode RUP 50313586 untuk belanja konsumsi (jamuan tamu) sebesar Rp. 179.300.000,-; kode RUP 50313583 untuk belanja konsumsi (rapat) sebesar Rp. 196.900.000,-; kode RUP 50313528 untuk belanja konsumsi (swakelola atau belanja langsung) sebesar Rp. 299.960.100,-; dan kode RUP 50313516 untuk belanja konsumsi (elektronik) belanja makanan dan snack rapat-rapat alat kelengkapan dewan sebesar Rp. 2.754.503.400,-
“Total anggaran terkait makan minum tersebut mencapai Rp. 8,900 miliar. Jika ditambah dengan anggaran belanja buah-buahan yang mencapai Rp. 2 miliar lebih dan belanja makan minum serta alat rumah tangga rumah dinas pimpinan DPRD yang juga menghabiskan dana Rp. 2 miliar lebih – sudah melampaui angka 13 miliar. Ini luar biasa lah,” ucapnya.
Cak Ta’in mempertanyakan besaran anggaran total yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kota Surabaya TA 2025 ini. Dia juga mempertanyakan soal transparansi anggaran yang didengungkan Pemko Surabaya.
“Selama ini kan Walikota membanggakan transparansi anggaran, faktanya publik tidak bisa menemukan dan mengakses informasi terkait APBD Kota Surabaya,” ujarnya.
Lebih lanjut Cak Ta’in menekankan bahwa dalam penyusunan besaran anggaran sebuah program harus mengedepankan prinsip kepatutan dan kewajaran. Tidak bisa seenaknya.
Harus mengikuti segala ketentuan yang berlaku. Persoalan protokoler, keuangan dan administrasi anggota dan pimpinan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.
Cak Tain, menegaskan pihaknya sedang mempelajari dan mendalami anggaran yang menyangkut kegiatan dewan kota Surabaya tersebut, mulai anggaran perjalanan dinas, tunjangan-tunjangan, dan lainnya.
“Teman-teman di lapangan terus menghimpun data dan informasi, terutama tapi SPPD, Tunjangan Komunikasi, Transportasi dan perumahan. Nanti kita akan buka semuanya.” tegasnya.