Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

INDAG

Harga Emas Antam Kamis Turun

badge-check


					Foto: emas, dok. Al Sattar Perbesar

Foto: emas, dok. Al Sattar

INAnews.co.id, Jakarta– Harga emas Antam pada Kamis (23 Oktober 2025) tercatat sebesar Rp2.321.000 per gram, mengalami penurunan sebesar Rp16.000 dibandingkan harga pada perdagangan Rabu (22/10) yang sebesar Rp2.337.000 per gram. Harga buyback emas Antam oleh Logam Mulia juga turun Rp35.000 dari Rp2.224.000 menjadi Rp2.189.000 per gram. Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback hari ini adalah Rp132.000 per gram.

Berikut rincian harga emas Antam berbagai ukuran pada hari ini:

0,5 gram: Rp1.210.500

1 gram: Rp2.321.000

5 gram: Rp11.380.000

10 gram: Rp22.705.000

25 gram: Rp56.637.000

50 gram: Rp113.195.000

100 gram: Rp226.312.000

500 gram: Rp1.130.820.000

1.000 gram: Rp2.261.600.000

Harga emas Antam telah mengalami beberapa fluktuasi dalam beberapa hari terakhir, dengan koreksi tajam kemarin sebelum kembali menyesuaikan hari ini. Harga pembelian kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai peraturan, yakni PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Informasi ini dapat menjadi acuan bagi para investor emas batangan terutama dalam memonitor potensi keuntungan maupun risiko dalam jangka pendek hingga menengah.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM