Menu

Mode Gelap
CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi MBG Mulia tapi Rawan Bocor, Budayawan Minta Audit Terbuka Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

TNI/POLRI

Kapolri Terbitkan Peraturan Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

badge-check


					Foto: Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dok. Humas Polri Perbesar

Foto: Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dok. Humas Polri

INAnews.co.id, Jakarta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan yang ditandatangani pada 29 September 2025 ini mengatur secara rinci tindakan yang dapat dilakukan petugas dalam menghadapi serangan terhadap institusi kepolisian.

Latar Belakang Penerbitan Aturan

Dalam konsideran peraturan tersebut, Kapolri menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, kepolisian sering dihadapkan pada situasi yang mengancam atau membahayakan diri pribadi, keluarga, lingkungan, dan fasilitas yang dimiliki Polri. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah penanganan dan penindakan agar dapat mencegah dampak yang meluas.

Peraturan ini menegaskan bahwa tindakan anggota Polri harus dilaksanakan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sasaran Penyerangan yang Diatur

Peraturan ini mengidentifikasi lima sasaran penyerangan yang dilindungi, yaitu:

  • Markas kepolisian
  • Ksatrian (mess perwira)
  • Asrama/rumah dinas Polri
  • Satuan pendidikan
  • Rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan

Penyerangan dapat ditujukan kepada personel (anggota Polri, PNS Polri, pegawai kontrak, keluarga Polri, tahanan, tamu, dan orang lain yang perlu dilindungi), materiil (persenjataan, kendaraan, peralatan kantor, dan dokumen), maupun gedung (pos penjagaan, gedung perkantoran, gudang, dan fasilitas umum).

Tahapan Tindakan Kepolisian

Peraturan ini mengatur tahapan tindakan kepolisian yang harus dilakukan secara bertahap:

1. Peringatan

Petugas wajib memberikan peringatan lisan dengan meneriakkan ucapan secara jelas dan tegas untuk menghentikan aksi dan/atau meletakkan barang/benda yang digunakan untuk menyerang.

2. Penangkapan

Penangkapan dilakukan terhadap penyerang yang tidak mengindahkan peringatan, menjadi provokator/agitator, atau merusak fasilitas Polri.

3. Pemeriksaan dan Penggeledahan

Dilakukan terhadap penyerang yang telah ditangkap. Jika ditemukan barang/benda terkait penyerangan, dilakukan penyitaan.

4. Pengamanan Barang/Benda

Barang atau benda yang digunakan untuk menyerang dikuasai sementara oleh petugas, kemudian diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan penegakan hukum.

Penggunaan Senjata Api: Amunisi Karet dan Tajam

Aspek paling krusial dalam peraturan ini adalah pengaturan penggunaan senjata api. Senjata api organik Polri yang dilengkapi amunisi karet dan amunisi tajam dapat digunakan dalam kondisi:

  • Penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa
  • Penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, dan/atau pengeroyokan
  • Penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain

Prosedur Penggunaan Senjata Api

Sebelum menggunakan senjata api, petugas harus:

  1. Menyebutkan dirinya sebagai anggota Polri
  2. Memberi peringatan dengan meneriakkan ucapan secara jelas dan tegas

Jika peringatan tidak dipatuhi, petugas dapat melakukan tindakan melumpuhkan dengan:

  • Amunisi karet – sebagai tahap awal melumpuhkan penyerang
  • Amunisi tajam – dapat digunakan jika penyerang melakukan penyerangan yang mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain

Dalam situasi darurat di mana peringatan tidak mungkin dilakukan, petugas dapat langsung menggunakan senjata api yang dilengkapi amunisi karet.

Perlindungan terhadap Fasilitas di Luar Markas

Untuk penyerangan pada asrama/rumah dinas, satuan pendidikan, dan fasilitas kesehatan Polri, penindakan dilakukan oleh satuan wilayah (Satwil) setelah ada permintaan dari kepala asrama, kepala satuan pendidikan, kepala rumah sakit, atau kepala klinik.

Namun, jika Satwil mengetahui adanya kegiatan yang terkait dengan aksi penyerangan, baik yang direncanakan maupun tidak, Satwil wajib melakukan tindakan kepolisian tanpa menunggu permintaan.

Prinsip Tegas dan Terukur

Peraturan ini menekankan bahwa semua tindakan kepolisian harus dilakukan secara “tegas dan terukur”, yaitu serangkaian tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri secara profesional, proporsional, dan tanpa ragu-ragu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 29 September 2025, dan menjadi landasan hukum bagi seluruh jajaran Polri dalam menghadapi aksi penyerangan terhadap institusi dan personel kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Diplomasi Tarif Prabowo-Trump Gagal Total dan Konyol

23 Februari 2026 - 18:48 WIB

Populer NASIONAL