INAnews.co.id, Jakarta– Partai Buruh memberi nilai rapor merah bagi kinerja Menteri Tenaga Kerja dan Wakil Menteri Tenaga Kerja dalam mempersiapkan kenaikan upah minimum 2026. Said Iqbal menyebut keduanya “tidak bekerja apa-apa” dan hanya sibuk dengan kegiatan seremonial.
“Menteri Tenaga Kerja, Wakil Menteri Tenaga Kerja tidak bekerja apa-apa terhadap upah minimum… Nilai rapornya merah—5 dari 10,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).
Selain isu upah, tekanan juga diberikan untuk percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru yang terlepas dari Omnibus Law Cipta Kerja. Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) telah menyerahkan pokok-pokok pikiran RUU tersebut ke DPR.
Beberapa poin krusial dalam usulan RUU tersebut adalah:
- Penghapusan sistem outsourcing.
- Hak pesangon bagi semua status karyawan, termasuk karyawan kontrak dan pekerja platform digital (seperti Gojek, Grab).
- Sistem upah berkala, dimana pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun wajib dibayar di atas upah minimum.
- Perjuangan upah minimum sektoral yang nilainya lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Provinsi (UMP).
- RUU ini dianggap sebagai amanat dari Putusan MK yang dimenangkan oleh serikat buruh.






