Menu

Mode Gelap
Program Studi Hubungan Internasional Universitas Moestopo Jajaki Kerja Sama Akademik dengan Kedutaan Besar Ekuador Persatuan Guru Besar Indonesia Bentuk Satgas Lingkungan Berkelanjutan Komitmen Perlindungan HAM Perempuan Belum Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo Pengamat: Kritik Kebijakan Boleh, Serang Personal Bisa Berurusan Hukum Terima Upeti Rp30 Juta, Anggota DPRD Bolsel Tantang Wartawan, Malah Kicep Saat Diperlihatkan Bukti, Masyarakat Geram, NasDem & PDIP Diminta PAW Pemkab Taliabu Luncurkan Program Tamasya Merdeka

POLITIK

Rapor Merah untuk Menaker

badge-check


					Foto: dok. Disnaker Kota Semarang Perbesar

Foto: dok. Disnaker Kota Semarang

INAnews.co.id, Jakarta– Partai Buruh memberi nilai rapor merah bagi kinerja Menteri Tenaga Kerja dan Wakil Menteri Tenaga Kerja dalam mempersiapkan kenaikan upah minimum 2026. Said Iqbal menyebut keduanya “tidak bekerja apa-apa” dan hanya sibuk dengan kegiatan seremonial.

“Menteri Tenaga Kerja, Wakil Menteri Tenaga Kerja tidak bekerja apa-apa terhadap upah minimum… Nilai rapornya merah—5 dari 10,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).

Selain isu upah, tekanan juga diberikan untuk percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru yang terlepas dari Omnibus Law Cipta Kerja. Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) telah menyerahkan pokok-pokok pikiran RUU tersebut ke DPR.

Beberapa poin krusial dalam usulan RUU tersebut adalah:

  • Penghapusan sistem outsourcing.
  • Hak pesangon bagi semua status karyawan, termasuk karyawan kontrak dan pekerja platform digital (seperti Gojek, Grab).
  • Sistem upah berkala, dimana pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun wajib dibayar di atas upah minimum.
  • Perjuangan upah minimum sektoral yang nilainya lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Provinsi (UMP).
  • RUU ini dianggap sebagai amanat dari Putusan MK yang dimenangkan oleh serikat buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Komitmen Perlindungan HAM Perempuan Belum Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo

24 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pengamat: Kritik Kebijakan Boleh, Serang Personal Bisa Berurusan Hukum

24 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Terima Upeti Rp30 Juta, Anggota DPRD Bolsel Tantang Wartawan, Malah Kicep Saat Diperlihatkan Bukti, Masyarakat Geram, NasDem & PDIP Diminta PAW

24 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Populer NASIONAL