INAnews.co.id, Berau – Mafia tambang batubara ilegal di Berau ternyata menantang kekuasaan dan legitimasi perintah Presiden Prabowo.
Di tengah komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto memberantas praktik tambang ilegal, aksi penambangan tanpa izin justru masih beroperasi secara terbuka di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Surat sanksi administratif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ternyata tidak cukup untuk menghentikan laju mafia tambang yang diduga dilindungi oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Menurut sumber dari Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) lokasi akivitas tambang ilegal tersebut dilaporkan berlangsung di Kilo Meter 16, Jalan Poros Kelay, Kabupaten Berau, pada lahan yang didikuasai oleh PT Pratama Jaya Bara.
Menurut Ketua Umum Padepokan Hukum Indonesia (PADHI), Musyanto, perusahaan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran berat dalam operasionalnya.
“Para pemain tambang ilegal di lokasi tersebut tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan banyak menabrak aturan,” ujar Mus dalam rilisnya pada Kamis 9 Oktober 2025.
Aktivitas hauling tambang batubara tanpa izin itu dilakukan pada malam hari dan membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan pemukiman. Selain itu tidak memiliki conveyor sebagai alat angkut batu bara yang standar.
“Belum lagi aktivitas itu diduga pada lahan yang tidak memiliki IUP Produksi sebagai legalitas operasi dan kontraktor pelaksananya memakai IUP milik perusahaan tambang lain,” tambah Mus.
Tambah Mus, menurut sumber PADHI pengangkutan batubara melalui jalan raya sejauh 30 km hingga ke jetty yang diduga terkait dengan PT SBB di Kecamatan Teluk Bayur.
“Aktivitas truk pengangkut batubara ini dilaporkan berlangsung hingga malam hari, mulai pukul 19.00 hingga pagi hari, dengan menggunakan terpal sebagai penutup muatan. Ada dugaan PT SBB yang melakukan kegiatan ini tapi melalui perusahaan lain sebagai pelaksananya,” kata Mus.
Kasus ini mengungkap kompleksitas jaringan mafia tambang ilegal yang menurut PADHI melibatkan rantai kejahatan yang terstruktur.
“Dari kejadian ini kami menilai APH di Kabupaten Berau ini seakan mengejek perintah Presiden Prabowo Subianto dan Keputusan Menteri EDM dianggap sepele oleh para mafia tambang ilegal di Berau,” tegas Musyanto.
PADHI menilai praktik ini merupakan ancaman langsung terhadap kewibawaan presiden dan bentuk nyata pelemahan kebijakan kepala negara.
Lebih dari itu, ini menjadi sinyal politik adanya pembangkangan terhadap perintah Presiden Prabowo yang berjanji akan menyelamatkan kekayaan negara untuk rakyat yang dirampok mafia tambang ilegal.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan perang terbuka terhadap mafia tambang ilegal. Dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025),
Prabowo menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh tambang ilegal yang jumlahnya mencapai 1.063 titik di seluruh Indonesia, dengan estimasi kerugian minimal Rp 300 triliun .
“Tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo kala itu.
Peringatan itu khususnya ditujukan kepada para “pemain besar” yang menjadi beking, termasuk oknum jenderal aktif, purnawirawan TNI, dan Polri .
Komitmen ini juga tercermin dalam kebijakan Kementerian ESDM yang menerbitkan surat sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 190 perusahaan tambang di Indonesia melalui Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno.
Temuan PADHI di Berau ini merupakan bagian dari pola masif praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur. Data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat ratusan titik tambang ilegal tersebar di berbagai wilayah, termasuk sekitar Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau .
Bahkan, Konsorsium Inisiatif Kalimantan Timur (KIKA) mencatat lonjakan signifikan titik tambang ilegal. Jika pada November 2023 ditemukan 56 titik, maka pada Juli 2024 laporan warga melonjak menjadi sekitar 168 titik yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur .
“Pasar gelap batu bara yang menjadi hilir dari praktik tambang ilegal. Batu bara dari tambang-tumbang ilegal kecil dikumpulkan oleh pengepul, kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki bendera atau izin untuk melakukan ekspor,” tandas Mus. .
PADHI meminta Presiden Prabowo Subianto peka dan melihat persoalan ini secara serius. Jika masih banyak Aparat Penegak Hukum di Berau tak menghiraukan perintah Presiden Prabowo.