Menu

Mode Gelap
Pembentukan Ditjen Pesantren Prioritas Strategis Pemerintah untuk Kesejahteraan Ponpes Tragedi, Satu Orang Tertimbun Longsor Tambang PT SBE Berau, PADHI Desak Pemerintah Evaluasi Ijin Perusahaan Program Studi Hubungan Internasional Universitas Moestopo Jajaki Kerja Sama Akademik dengan Kedutaan Besar Ekuador Persatuan Guru Besar Indonesia Bentuk Satgas Lingkungan Berkelanjutan Komitmen Perlindungan HAM Perempuan Belum Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo Pengamat: Kritik Kebijakan Boleh, Serang Personal Bisa Berurusan Hukum

PERISTIWA

Tragedi, Satu Orang Tertimbun Longsor Tambang PT SBE Berau, PADHI Desak Pemerintah Evaluasi Ijin Perusahaan

badge-check


					Siswansyah Ketua Padepokan Hukum Indonesia Wilayah Kalimantan Timur ( foto : dok ) Perbesar

Siswansyah Ketua Padepokan Hukum Indonesia Wilayah Kalimantan Timur ( foto : dok )

INAnews.co.id, Berau – Diduga akibat lemahnya penerapan keselamatan kerja, seorang karyawan PT Supra Bara Energi (SBE) tertimbun longsor saat bertugas. Hingga kini, korban belum ditemukan.

Laporan media online Derap Kalimantan pada 22 Oktober 2025 menyebutkan kecelakaan kerja terjadi di area pertambangan milik PT Supra Bara Energi (SBE) yang berlokasi di Inpit Dump Utara Pit 55, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Longsor yang terjadi pada Selasa sekitar pukul 15.00 WITA itu menelan korban jiwa bernama Setya Budi Utomo, seorang Foreman Pompa asal Pulau Jawa yang menjabat sebagai Foreman Pompa dengan nomor karyawan 2120525RM7492.

Korban diketahui tengah bertugas mematikan pompa yang berada dekat lereng tambang ketika tanah tiba-tiba runtuh dan menimbunnya.

Dalam video yang diterima redaksi Derap Kalimantan,  terdengar teriakan panik dari rekan kerja sesaat sebelum longsor terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, korban masih belum ditemukan. Sumber internal menyebut pihak perusahaan melarang karyawan mendokumentasikan kejadian dan meminta agar seluruh rekaman yang sempat diambil dihapus. Tindakan tersebut memicu kritik karena dianggap menutup-nutupi fakta dan mengabaikan transparansi.

Lebih disayangkan lagi, aktivitas tambang PT SBE dilaporkan tetap berlangsung pada malam hari meski insiden tragis baru saja terjadi.

Siswansyah dari Padepokan Hukum Kaltim menilai peristiwa ini mencerminkan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PT SBE.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tambang seharusnya memiliki komitmen kuat terhadap keselamatan pekerja, bukan hanya mengejar target produksi.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polda Kaltim hingga Mabes Polri, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti lalai, perusahaan wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral,” tegas Siswansyah kepada media pada 26 Oktober 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama beberapa lembaga hukum di Kalimantan Timur akan melaporkan kasus ini ke Kementerian ESDM dan KLHK. Mereka mendesak agar izin operasional PT SBE dievaluasi dan dicabut sementara waktu hingga proses investigasi selesai dilakukan.

Dalam dunia pertambangan, keselamatan kerja seharusnya menjadi prioritas utama. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan tambang wajib memastikan seluruh aspek keamanan di lapangan terpenuhi.

“Mulai dari pengawasan lereng tambang dan potensi longsor, penyediaan alat pelindung diri, hingga pelatihan dan simulasi tanggap darurat bagi seluruh pekerja,” lanjutnya.

Jika perusahaan lalai dan mengakibatkan korban jiwa, sanksi berat dapat dijatuhkan sesuai Pasal 190 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memungkinkan pencabutan izin usaha. Selain itu, Pasal 359 KUHP mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara bagi pihak yang terbukti lalai dan menyebabkan kematian seseorang.

Kemudian, Permen ESDM juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara, atau pencabutan izin operasi.

Hingga kini, pihak manajemen PT Supra Bara Energi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media tidak mendapat tanggapan, sementara sejumlah pihak internal memilih untuk tidak berkomentar.

Sementara itu, Padepokan Hukum Kaltim berencana menemui pihak ESDM Provinsi Kalimantan Timur untuk meminta klarifikasi dan memastikan apakah inspektur tambang telah menerima laporan resmi mengenai tragedi tersebut.

“Jangan jadikan tambang sebagai kuburan bagi para pekerja. Keselamatan harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas,” ujar Siswansyah menegaskan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Terima Upeti Rp30 Juta, Anggota DPRD Bolsel Tantang Wartawan, Malah Kicep Saat Diperlihatkan Bukti, Masyarakat Geram, NasDem & PDIP Diminta PAW

24 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Pemda Mangkir, DPRD Buton Tengah Tunda RDP Bahas Legalitas SK Pengguna Anggaran

21 Oktober 2025 - 17:02 WIB

CWIG Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Presiden Prabowo

18 Oktober 2025 - 02:54 WIB

Populer NASIONAL