Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

TNI/POLRI

YLBHI Nilai Pemerintah Kembalikan Praktik Dwifungsi ABRI

badge-check


					Foto: dok. CNN Indonesia Perbesar

Foto: dok. CNN Indonesia

INAnews.co.id, Jakarta-YLBHI menilai pemerintahan Prabowo Subianto telah mengkhianati mandat reformasi 1998 dengan mengembalikan praktik Dwifungsi ABRI dalam bentuk yang lebih berbahaya.

TAP MPR No. VII/MPR/2000 dengan tegas menyatakan praktik Dwifungsi ABRI sebagai hal yang keliru karena menyebabkan penyimpangan peran TNI yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi.

“Namun, pada usia TNI ke-80 tahun dan 27 tahun Reformasi, mandat demokratisasi tersebut dikhianati,” tegas YLBHI dalam siaran persnya, Sabtu (4/10/2025).

Semua proses kemunduran demokrasi ini berlangsung secara diam-diam tanpa diskusi publik maupun keputusan politik negara yang demokratis tentang postur pertahanan negara.

Yang memperparah situasi adalah masih bercokolnya komando teritorial, struktur khas militer Indonesia yang di zaman Orde Baru digunakan optimal untuk menjalankan praktik dwifungsi.

“Kini struktur komando teritorial itu malah diperkuat dengan dibuatnya Kodam baru yang akan ada di setiap provinsi. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah berbalik arah dari cita-cita reformasi yang memandatkan dihapuskannya negara di dalam negara,” kritik YLBHI.

Sementara itu, di tengah derasnya upaya memperluas kewenangan militer, permasalahan ketidakadilan pengaturan dan diskriminasi penegakan hukum di peradilan militer yang menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melanggar hukum dan HAM masih dipertahankan status quo-nya.

YLBHI mendesak elemen masyarakat sipil untuk terus mengingatkan pemerintah dengan melakukan pengawasan dan advokasi untuk menghentikan upaya ilegal mengembalikan praktik dwifungsi ABRI yang mengkhianati mandat reformasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK