INAnews.co.id, Jakarta– Tiga pasal dalam KUHAP baru menuai kritik keras karena memberi wewenang penyelidik dan penyidik untuk melakukan “tindakan lain” atau “kegiatan lain” tanpa penjelasan yang memadai.
Pasal 5 huruf E menyebut penyelidik dapat “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”, pasal 7 huruf O menyebut “melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan pasal 16 huruf K menyebut “kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Tindakan atau kegiatan apa yang dimaksud? Penjelasannya hanya ditulis ‘cukup jelas’. Saya bingung,” ujar Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Ia mempertanyakan apakah yang dimaksud adalah razia berkedok pemerasan seperti operasi bersinar DWP oleh Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya akhir 2024 yang menyebabkan anggota Polri dipecat.
“Atau reality show di TV yang menampilkan anggota Polri datang ke tempat nongkrong, ambil HP, buka isinya? Apakah itu tindakan lain yang dimaksud?” tanyanya.
Fadhil menegaskan ketentuan ini membuka celah bagi tindakan ilegal mendapat justifikasi atau pembenaran menggunakan pasal tersebut.






