INAnews.co.id, Jakarta– Sesuai surat Senior Manager PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar, Harmanto yang berisi, bahwa sejak tahun 2007 – 2008 PLN telah melakukan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar dari tahun 2007 – 2008.
Menurut Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi meminta kepada Kejaksaan Agung segera mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan) untuk pembayaran ganti rugi untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar.
”Panggil saja Harmanto sebagai Senior Manager PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar, dan Direktur Utama (Dirut) PT PLN adalah Darmawan Prasodjo ke kantor Kejagung untuk diminta keterangan,” jelas Uchok Sky.
Menurut pengakuan PT PLN Nusantara Power Up sesuai dengan Nomor Surat: 0915/HKM.04.01/PLNNP030003/2025-SR ( bersifat rahasia) yang ditandatangani oleh Senior Manager PLN Nusantara Power UP Muara Tawar saudara Harmanto Tertanggal 21 Agustus 2025, pihak PLN telah melakukan pembayaran.
”Kalau pihak PLN memang sudah melakukan pembayaran atas lahan tersebut, tidak mungkin ada aksi ratusan orang yang mewakili keluarga ahli waris Ganen Bin Nisan berunjuk rasa di PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar jalan Muara Tawar Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ” sambung Uchok pada Rabu 26 November 2025, kata Uchok Sky
Menurut data yang diterima CBA, data girik asli masih berada di ahli waris bernama Ganeng Bin Nisan.
“PLN bayar sama siapa sisa tanah seluas 7000 m2 sejak 2008, dan tanah seluas 7000 m2, dugaan korupsi di anggaran sekitar Rp42 milyar yang harus disidik oleh Kejagung,” ujarnya.
Selain itu, Uchok Sky juga meminta Kejagung memeriksa Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dinyatakan oleh Harmanto, PLN sebagai bukti kepemilikan PLN.
”Ini aneh dan janggal, masa belum bayar kepada Ahli Waris lahan seluas 7000 m2 sudah punya Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar,” tutup Uchok Sky.






