Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

ENERGI

CBA : Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di Ganti Rugi Lahan PLTGU Muara Tawar, Kejagung Diminta Usut

badge-check


					CBA : Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di Ganti Rugi Lahan PLTGU Muara Tawar, Kejagung Diminta Usut Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Sesuai surat Senior Manager PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar, Harmanto yang berisi, bahwa sejak tahun 2007 – 2008 PLN telah melakukan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar dari tahun 2007 – 2008.

‎Menurut Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi meminta kepada Kejaksaan Agung segera mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan) untuk pembayaran ganti rugi untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar.

‎”Panggil saja Harmanto sebagai Senior Manager PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar, dan Direktur Utama (Dirut) PT PLN adalah Darmawan Prasodjo ke kantor Kejagung untuk diminta keterangan,” jelas Uchok Sky.

Menurut pengakuan PT PLN Nusantara Power Up sesuai dengan Nomor Surat: 0915/HKM.04.01/PLNNP030003/2025-SR ( bersifat rahasia) yang ditandatangani oleh Senior Manager PLN Nusantara Power UP Muara Tawar saudara Harmanto Tertanggal 21 Agustus 2025, pihak PLN telah melakukan pembayaran.

‎”Kalau pihak PLN memang sudah melakukan pembayaran atas lahan tersebut, tidak mungkin ada aksi ratusan orang yang mewakili keluarga ahli waris Ganen Bin Nisan berunjuk rasa di PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar jalan Muara Tawar Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ” sambung Uchok pada Rabu 26 November 2025, kata Uchok Sky

‎Menurut data yang diterima CBA, data girik asli masih berada di ahli waris bernama Ganeng Bin Nisan.

“PLN bayar sama siapa sisa tanah seluas 7000 m2 sejak 2008, dan tanah seluas 7000 m2, dugaan korupsi di anggaran sekitar Rp42 milyar yang harus disidik oleh Kejagung,” ujarnya.

‎Selain itu, Uchok Sky juga meminta Kejagung memeriksa Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dinyatakan oleh Harmanto, PLN sebagai bukti kepemilikan PLN.

‎”Ini aneh dan janggal, masa belum bayar kepada Ahli Waris lahan seluas 7000 m2 sudah punya Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar,” tutup Uchok Sky.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

CBA Desak Kejagung Panggil Djony Bunarto Tjondro Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

5 Januari 2026 - 06:31 WIB

Populer EKONOMI