Menu

Mode Gelap
Anggota DPR Desak Raja Juli Antoni Mundur dari Kursi Menhut Lalui Perjalanan Panjang, Didukung Oleh Kemendikdasmen RI Kini Tekiro Mechanic Competition 2026 Menjadi Tingkat Nasional Membangun Maros yang Tangguh: Upaya Pencegahan Banjir dari Hulu hingga Hilir Mahfud Rindu NU Era Kiai Asad-Ali Maksum: Taat Ulama Butir 7 soal Ijazah Palsu Jokowi dari Rektor UGM “Pesan untuk Hakim” Banjir Bandang Tiga Provinsi Ulah Manusia

ENERGI

CBA : Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di Ganti Rugi Lahan PLTGU Muara Tawar, Kejagung Diminta Usut

badge-check


					CBA : Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di Ganti Rugi Lahan PLTGU Muara Tawar, Kejagung Diminta Usut Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Sesuai surat Senior Manager PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar, Harmanto yang berisi, bahwa sejak tahun 2007 – 2008 PLN telah melakukan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar dari tahun 2007 – 2008.

‎Menurut Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi meminta kepada Kejaksaan Agung segera mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan) untuk pembayaran ganti rugi untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar.

‎”Panggil saja Harmanto sebagai Senior Manager PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar, dan Direktur Utama (Dirut) PT PLN adalah Darmawan Prasodjo ke kantor Kejagung untuk diminta keterangan,” jelas Uchok Sky.

Menurut pengakuan PT PLN Nusantara Power Up sesuai dengan Nomor Surat: 0915/HKM.04.01/PLNNP030003/2025-SR ( bersifat rahasia) yang ditandatangani oleh Senior Manager PLN Nusantara Power UP Muara Tawar saudara Harmanto Tertanggal 21 Agustus 2025, pihak PLN telah melakukan pembayaran.

‎”Kalau pihak PLN memang sudah melakukan pembayaran atas lahan tersebut, tidak mungkin ada aksi ratusan orang yang mewakili keluarga ahli waris Ganen Bin Nisan berunjuk rasa di PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar jalan Muara Tawar Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ” sambung Uchok pada Rabu 26 November 2025, kata Uchok Sky

‎Menurut data yang diterima CBA, data girik asli masih berada di ahli waris bernama Ganeng Bin Nisan.

“PLN bayar sama siapa sisa tanah seluas 7000 m2 sejak 2008, dan tanah seluas 7000 m2, dugaan korupsi di anggaran sekitar Rp42 milyar yang harus disidik oleh Kejagung,” ujarnya.

‎Selain itu, Uchok Sky juga meminta Kejagung memeriksa Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dinyatakan oleh Harmanto, PLN sebagai bukti kepemilikan PLN.

‎”Ini aneh dan janggal, masa belum bayar kepada Ahli Waris lahan seluas 7000 m2 sudah punya Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar,” tutup Uchok Sky.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mubadala Energy dan PLN EPI Tandatangani HoA Jual Beli Gas dari Laut Andaman

30 November 2025 - 02:19 WIB

SKK Migas – Petrogas (Basin) Ltd. Tajak Sumur Eksplorasi Karim 1

27 November 2025 - 23:19 WIB

Membongkar Praktik “Serakah-nomic”

27 November 2025 - 14:52 WIB

Populer EKONOMI