INAnews.co.id, Jakarta– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil langkah maju dalam penguatan dokumen perjalanan nasional dengan menerbitkan Paspor Elektronik (e-Paspor) yang dilengkapi fitur keamanan terbaru. Paspor dengan desain baru ini secara resmi mulai diterbitkan pada awal November 2025.
Fitur keamanan mutakhir yang ditambahkan pada desain Paspor Republik Indonesia ini adalah penggunaan tinta multicolor invisible fluorescent. Tinta khusus ini diaplikasikan pada setiap halaman visa, di mana ilustrasi dan elemen gambar akan berpendar dalam berbagai warna ketika disinari dengan sinar ultraviolet.
Penguatan Keamanan untuk Reputasi Global
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa peningkatan fitur keamanan paspor ini merupakan bagian esensial dari transformasi layanan imigrasi. Tujuannya adalah untuk memperkuat posisi dan kepercayaan dunia internasional terhadap Paspor Republik Indonesia.
“Ditjen Imigrasi senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk memastikan paspor kita semakin aman dan terpercaya di dunia internasional,” ujar Yuldi. “Dengan fitur keamanan terbaru ini, kami ingin memberikan kenyamanan dan rasa aman yang lebih baik bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri.”
Filosofi Kebangsaan dan Diplomasi Budaya
Selain sebagai alat pengaman, peningkatan pada paspor baru ini juga membawa filosofi kebangsaan. Yuldi menambahkan bahwa setiap lembaran dalam paspor kini memuat ilustrasi budaya dan keindahan alam Nusantara.
Penggunaan tinta invisible fluorescent pada elemen ilustrasi kekayaan budaya dan keindahan alam ini tidak hanya berfungsi sebagai pengamanan tambahan, tetapi juga sebagai media promosi diplomasi kebudayaan Indonesia di mata dunia.
“Paspor yang kuat akan menguatkan posisi bangsa. Kami berharap inovasi ini memberi nilai tambah bagi setiap perjalanan warga negara Indonesia di seluruh penjuru dunia,” tutup Yuldi.
Paspor Lama Tetap Berlaku
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan paspor yang dimiliki saat ini. Paspor Republik Indonesia dengan fitur pengaman lama masih akan diterbitkan hingga persediaannya habis.
Penting untuk dicatat, paspor lama yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap sah dan berlaku penuh sampai masa berlakunya berakhir.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin kenyamanan dan kepastian layanan sehingga masyarakat tidak perlu terburu-buru melakukan penggantian paspor secara mendadak.






