Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

EKONOMI

INDEF: Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen Satu Dekade, Keadilan Belum Terwujud

badge-check


					Foto: Perbesar

Foto:

INAnews.co.id, Jakarta Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) melontarkan kritik tajam terhadap arah pembangunan ekonomi Indonesia yang dinilai gagal mewujudkan keadilan meski telah tumbuh 5 persen selama satu dekade terakhir.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia 5 persenan ini sudah satu dekade. Ini merupakan kondisi yang harus kita review, apakah perlu kita lihat lagi arah ekonomi ke depan,” ujar Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto, dalam Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 “Menata Ulang Arah Ekonomi Berkeadilan”, Kamis (20/11/2025).

Target 8 Persen Meleset, Pemerataan Terabaikan

Eko menegaskan, dengan target pertumbuhan 8 persen yang terus meleset dan hanya bertahan di angka 5 persen selama satu dekade, sudah saatnya pemerintah melakukan koreksi fundamental terhadap strategi pembangunan ekonomi.

“Mengingat 1 dekade tumbuh 5 persenan terus, target kita 8 persen, tentu harus ada hal yang perlu kita koreksi dan cari jalan keluarnya,” tegasnya.

Lebih kritis lagi, INDEF mempertanyakan esensi pertumbuhan yang selama ini dicapai. “Apakah pertumbuhan yang dicapai selama ini sudah benar-benar menghasilkan keadilan atau belum? Ini adalah bagian penting dalam pembangunan ekonomi. Selain pertumbuhan, tentu harus ada aspek pemerataan,” ujar Eko.

Lima Masalah Struktural Ekonomi Indonesia

Dalam seminar yang mengangkat tema “Menata Ulang Arah Ekonomi Berkeadilan”—kegiatan rutin tahunan ke-31 INDEF—lembaga riset independen ini merilis e-book analisis proyeksi ekonomi 2026 yang mengungkap lima persoalan krusial:

1. Fondasi Ekonomi Rapuh

Ketahanan ekonomi Indonesia dinilai masih relatif rentan karena hanya bergantung pada stimulasi APBN, sementara daya beli masyarakat terus melemah.

2. Krisis Kerja Layak

INDEF menyoroti isu yang jarang dibahas publik: krisis kerja layak. Informalitas semakin tinggi dan pekerja berpendapatan tidak pasti semakin banyak.

3. Resentralisasi Kewenangan

Terjadi kecenderungan resentralisasi kewenangan yang berdampak pada ketimpangan wilayah. Janji otonomi daerah dinilai belum terwujud sepenuhnya.

4. Ketimpangan Pendapatan: “Serakah-nomik”

INDEF bahkan mengadopsi istilah Presiden Prabowo Subianto tentang “serakah-nomik” untuk menggambarkan ketimpangan pendapatan. Inflasi tidak hanya didorong demand-supply, tetapi juga pemburuan profit akibat struktur pasar yang oligopolistik.

5. Target Pemerintah Tidak Realistis

Proyeksi INDEF menunjukkan target-target pemerintah untuk 2026—mulai dari pertumbuhan, inflasi, nilai tukar, hingga kemiskinan dan pengangguran—akan sulit tercapai tanpa perubahan kebijakan fundamental.

Ekonomi Berkeadilan Butuh Keberanian Politik

Eko menegaskan, ekonomi berkeadilan bukan sekadar slogan. “Ekonomi berkeadilan ini bukan sekadar konsep. Ini menuntut keberanian politik, desain kebijakan yang progresif, dan kemampuan untuk memperbaiki struktur ekonomi yang timpang,” katanya.

Hadir sebagai keynote speaker, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengakui perlunya menata ulang arah pembangunan ekonomi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk beralih dari pendekatan trickle down effect menuju pertumbuhan dari desa dan dari bawah.

Seminar yang juga dihadiri Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam, ekonom senior INDEF Prof. Didin Damanhuri dan Eny Sulistyowati (Alviliani), serta Direktur Program INDEF Esy Amaliah Maghfira Rakhmadhini, PhD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan pembangunan ekonomi Indonesia ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM