Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Ledakan PLTU dan Blackout Nasional, PLN Digugat PADHI Rp3,7 Triliun

badge-check


					Ledakan PLTU dan Blackout Nasional, PLN Digugat PADHI Rp3,7 Triliun Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PADHI), Mus Gaber, guhat PT PLN (Persero) dan PT Indonesia Power.

Gugatan senilai Rp 3,7 triliun didaftarkan setelah terungkapnya rangkaian persoalan yang selama ini ditutupi. Mulai dari chaos FODER (Force Outage & Derating), kelalaian Direktur Operasi Batubara PT Indonesia Power, hingga meledaknya PLTU Labuan Angin di Sumatera Utara yang menyebabkan kebakaran besar dan ancaman blackout.

Mus Gaber menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan indikasi kuat karut-marut tata kelola energi nasional.

“Laporan FODER yang seharusnya menjadi alarm internal justru menunjukkan dugaan kelalaian fatal dalam manajemen pembangkitan, yang dibiarkan tanpa tindakan korektif. Akibatnya, masyarakat harus menanggung risiko serius, termasuk potensi pemadaman besar dan kerugian ekonomi nasional,” kata Mus dalam rilisnya pada Kamis 20 November 2025.

Bahkan lebih jauh, Mus menyoroti manuver informasi yang dilakukan pihak PLN terkait penyebab ledakan PLTU Labuan Angin.

“Sebelum tim investigasi independen bekerja, perusahaan buru-buru mengumumkan narasi “sambaran petir”, narasi yang dibantah keras oleh penduduk setempat yang menyaksikan tidak ada hujan dan tidak ada petir pada malam kejadian,” katanya.

“Ini bukan kelalaian biasa. Ini kesalahan struktural yang disembunyikan, lalu ditutup lagi dengan informasi menyesatkan. Publik bukan keranjang sampah untuk menampung alasan-asalan teknis PLN. Kami gugat Rp 3,7 triliun supaya publik tahu bahwa ada skandal besar yang selama ini dipoles rapi,” ujar Mus Gaber.

PADHI melakuka  gugatan tersebut mencakup :

  1. Tuntutan pertanggungjawaban absolut atas dugaan manipulasi informasi publik,
  2. Kerugian negara dan masyarakat akibat blackout dan turunnya kualitas pasokan listrik,
  3. Kerugian strategis industri,
  4. Serta tuntutan audit menyeluruh terhadap tata kelola PLN dan anak perusahaannya.

Mus Gaber menegaskan bahwa insiden PLTU Labuan Angin hanyalah puncak gunung es dari masalah laten yang selama ini didiamkan.

“Kalau manajemen energi nasional dikuasai oleh kesalahan teknis yang dibiarkan, human error yang ditutup-tutupi, dan laporan FODER yang dimanipulasi, maka PLN sedang membawa Indonesia menuju jurang bahaya. Kita tidak akan biarkan itu terjadi,” tegasnya.

PADHI juga sedang mempersiapkan langkah lanjutan termasuk permohonan ke pengadilan untuk audit forensik penuh terhadap setiap kejadian blackout, derating, ledakan, hingga kebakaran yang terjadi di jaringan pembangkit PLN.

“PLN wajib dibersihkan. Jika tidak mau berubah, biar pengadilan yang mengubah,” tutup Mus.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS