Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

SOSIAL

Modus Mafia Tanah Kasus JK Puncak Gunung Es

badge-check


					Foto: dok. Antara Perbesar

Foto: dok. Antara

INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa Jusuf Kalla (JK), yang tanahnya seluas 16.000 hektar diduga diserobot, merupakan modus umum mafia tanah di Indonesia. Bahkan tokoh sekaliber mantan Wapres dua periode pun tidak luput menjadi korban.

“Yang terjadi pada Pak JK adalah modus yang umum dilakukan oleh penggarong atau mafia tanah. Mereka memalsu sertifikat dulu, lalu yang punya asli disuruh gugat ke pengadilan,” jelas Mahfud salam wawancara di podcast Terus Terang, diunggah Senin (10/11/2025).

Ia menyebut sentra korupsi dan penggarongan hak masyarakat ada di sektor pajak, bea cukai, pertanahan, dan pertambangan. “Kalau ini tanah, gila. Orang desa punya tanah, tiba-tiba sudah dibangun hotel,” ungkap Mahfud.

Mahfud mengaku pernah menangani kasus serupa saat menjadi Menko Polhukam, di mana warga Betawi dipenjara karena melaporkan tanahnya sendiri yang diserobot. “Dia lapor ke polisi, malah dia yang dipolisikan karena dianggap menyerobot tanah. Masuk penjara sampai Mahkamah Agung,” jelasnya.

Mahfud menyebut ini sebagai PR besar bagi pemerintahan Prabowo untuk menemukan solusi sistemik mengatasi mafia tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Perkuat Silaturahmi, Kedubes UEA Serahkan Simbol Tradisi dan Persahabatan di Masjid Al-Amin Kemenkeu

23 Februari 2026 - 21:09 WIB

UBN Ajak Bangkitkan Aceh di Ramadan

17 Februari 2026 - 13:25 WIB

BMH: Ramadhan Bahagia dengan Berzakat

16 Februari 2026 - 15:59 WIB

Populer SOSIAL