Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

GERAI HUKUM

Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Sinyal Kembalinya Otoriter

badge-check


					Foto: Bivitri Susanti/tangkapan layar Perbesar

Foto: Bivitri Susanti/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti memperingatkan bahwa penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan jalan mulus untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 naskah awal yang otoriter.

“Bagi kami yang belajar hukum tata negara, ini semacam alarm sebenarnya. Kami menyebutnya semacam pathway untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar yang lama,” kata Bivitri dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Selasa (4/11/2025).

Dosen hukum ini menjelaskan bahwa basis dari amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 justru adalah perilaku Soeharto yang otoriter.

“Pembatasan masa jabatan dari tak terhingga menjadi dua kali, itu kan belajarnya dari Soeharto. Bagaimana kebijakan undang-undang yang dulu tidak bisa di-challenge, maka dibuatlah Mahkamah Konstitusi.”

Ia memperingatkan konsekuensi berbahaya jika Soeharto dinobatkan sebagai pahlawan: “Bayangkan kalau legitimasi perubahan UUD 45 itu menjadi hilang karena Soeharto justru dianggap pahlawan, maka ini adalah jalan yang sangat mulus tanpa kerikil apapun untuk balik kepada UUD 1945 naskah awal.”

“Bayangkan kalau balik ke UUD 45 yang naskah awal, maka kita tidak punya lagi Mahkamah Konstitusi, kita tidak punya lagi pasal-pasal HAM dalam pasal 28, tidak ada pembatasan masa jabatan presiden. Soeharto tujuh kali jadi presiden di bawah UUD itu,” jelasnya.

Bivitri juga membantah klaim bahwa secara hukum penganugerahan sudah legal. “Kalau dikatakan dari aspek legalitas sudah legal, salah. Karena TAP MPR sejak 2002 tidak boleh lagi keluar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK